SuaraJogja.id - Hari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS makin dekat. Di Kota Yogyakarta sendiri telah diumumkan beberapa peraturan mengenai pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja Ary Iryawan mengungkapkan, sebanyak 949 peserta SKB akan mengikuti tes di Jogjakarta Expo Center (JEC) pada 17-18 September 2020.
Sementara itu, sisa peserta lainnya sebanyak 54 orang menjalani SKB di daerah lain. Total ada 1.003 peserta SKB Kota Jogja.
Bagi peserta dari luar DIY yang mengikuti SKB di Kota Jogja, mereka diwajibkan membawa surat keterangan Rapid Diagnostic Test (RDT), sedangkan peserta yang domisili DIY tidak perlu RDT.
Baca Juga:Jadwal SKB CPNS BKN, Cek Aturan dan Lokasinya
Ary pun mengimbau para peserta SKB yang memilih lokasi di luar DIY supaya rajin memantau informasi di daerah masing-masing.
Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan tata cara dan tanggal pelaksanaan SKB yang diterapkan di Kota Jogja dibandingkan dengan darah lain.
Ary menyebutkan, dalam SKB tahun ini para peserta bisa memilih lokasi SKB yang terdekat dengan domisili mereka. Oleh karena itu, meski mendaftar sebagai CPNS di Kota Jogja, tetapi bila mengikuti SKB di tempat lain, bisa jadi aturan dan tanggal pelaksanaannya berbeda.
"Dia harus mencermati pengumuman di sana, di tempat penyelenggaraan di sana, ada kemungkinan ada perbedaan [aturan], ibarat tamu harus menyesuaikan tempat yang dituju," terang Ary, dihubungi pada Senin (24/8/2020) oleh HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Para peserta juga diharap mencermati aturan yang ada di lokasi ujian. Meski begitu, Ary menyebutkan bahwa secara garis besarnya aturannya sama. Hanya saja, protokol kesehatannya mungkin agak berbeda.
Baca Juga:Reaktif Rapid Tes, Peserta Diklat PPI Curug Dipulangkan
"Asal sesuai pengumuman, di pengumuman sudah kita uraikan, kewajibannya apa yang harus dibawa, sudah kita sampaikan di pengumuman di situ," jelasnya.