SuaraJogja.id - Barang dagangan ilegal masih belum benar-benar habis di tengah masyarakat. Salah satu yang paling kerap ditemui adalah rokok. Jika hal ini terus berlangsung, maka penerimaan negara dari sisi cukai akan makin berkurang dan usaha perusahaan legal pun akan terganggu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky TP Aritonang mengatakan, dari Rp180 triliun target penerimaan cukai di Indonesia, target yang masuk dari cukai rokok sendiri mencapai Rp173 triliun, atau sekitar 77 persen dari keseluruhan cukai tersebut. Sementara itu, target di DIY sendiri untuk penerimaan cukai sekitar Rp350 miliar per tahun.
"Potensi dari cukai rokok ini memang sangat tinggi. Bisa dibayangkan jika justru yang ilegal malah menguasai, itu akan berdampak pada penerimaan legal yang bakal turun," ujar Hengky kepada awak media di Ros-In Hotel saat acara Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal, Selasa (1/9/2020).
Hengky mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan informasi di semua kabupaten/kota di DIY. Hasilnya, memang didapati temuan cukai ilegal di semua wilayah.
Baca Juga:Kebijakan Cukai Harus Perhatikan Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Bahkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan secara mendalam kepada salah satu penjual atau sales rokok yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, Hengky mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pedagang dan produsen rokok tersebut untuk diproses.
"Ternyata peredaran juga sudah cukup banyak, bahkan di DIY, karena memang produsen ada di wilayah sekitar, salah satunya di Jawa Tengah. Jadi Jogja memang bukan produsen, tapi hanya sebagai tempat pemasaran," ungkapnya.
Hengky menuturkan bahwa masyarakat perlu lebih curiga terhadap barang-barang yang hendak dibeli, apalagi jika barang yang akan dibeli itu dipatok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.
Ia menambahkan, sosialisasi akan dimulai dari perangkat desa yang paling bawah, misal dari lurah dan camat. Mereka nanti akan ditugaskan untuk turun ke toko-toko secara berkala untuk memantau barang dagangan yang ada.
Jika memang ditemukan kejanggalan, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk langsung melaporkan temuan itu ke Satpol-PP setempat.
Baca Juga:Kebijakan Cukai Rokok Harus Mengharmonisasikan Semua Kepentingan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap barang dagangan yang ada di masyarakat pada Agustus lalu.
- 1
- 2