Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.
“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” kata dia.
Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.
Dalam pengungkapan kasus ini, motif Masri membunuh lantaran geram karena ulah korban yang kerap menyebut rumahnya menjadi sarang narkoba.
Baca Juga:Dibunuh Pacar, Hayati Mayat dalam Karung Pondok Aren Ternyata Punya Suami
"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," kata dia.
Pengungkapan
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.
Baca Juga:Ditenggelamkan Pakai Batu, Mayat Siswa SMP Terbungkus Karung Diduga Dibunuh
“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya.