Suami di Penjara, Istri Main Serong, Pas Lahir Bayinya Dikubur Hidup-hidup

Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:59 WIB
Suami di Penjara, Istri Main Serong, Pas Lahir Bayinya Dikubur Hidup-hidup
Ilustrasi--penemuan mayat bayi. (Beritajatim.com)

Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.

"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," katanya.

Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan SM sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, SM kini harus meringkuk di penjara.

"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.

Baca Juga:Malu Hamil Akibat Tidur sama Suami Orang, Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak