Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok

Tim ini akan menentukan jam kedatangan ke KPU Sleman bila semua berkas sudah lengkap.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 16:12 WIB
Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
Paslon Sri Muslimatun-Amin Purnama dapat dukungan dari NasDem di Pilkada Sleman, Minggu (30/8/2020). [Dok. Harianjogja.com]

SuaraJogja.id - Pasangan bakal cabup-cawabup Sleman 'Mulia', Sri Muslimatun-Amin Purnama, direncanakan akan mendaftar pada Sabtu (5/9/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Golkar Janu Ismadi kala dihubungi wartawan, Jumat (4/9/2020) sore.

Tim ini akan menentukan jam kedatangan ke KPU Sleman bila semua berkas sudah lengkap. Hingga kini, kelengkapan data berkas masih dalam proses, salah satunya hasil tes usap.

"Swab kami merasa diping-pong. Maksudnya, ketentuannya baru keluar tanggal 2 [2 September 2020], terus baru sampai ke kami tanggal 3 [3 September 2020]," ungkapnya.

Baca Juga:Pakai Batik Salak Parijoto, Kustini-Danang ke KPU Diiringi Pasukan Merah

Berniat menjalani tes usap di RSUD Sleman, kata Janu, paslon tersebut disarankan untuk tes di Prodia.

"Karena di RSUP Dr Sardjito antre banyak. Ke Prodia, pagi tadi malah dikirim ke Surabaya. Kan makin lama. Ya kami mengambil sikap untuk mencari swab lagi di Sardjito," terangnya.

Kini, pihaknya masih menunggu hasil tes usap keluar. Setelah berkas lengkap pun, mereka berencana konsultasi terlebih dahulu.

"Rencana memang tanggal 4, tapi karena swab maka tidak jadi," tandas Janu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, persyaratan PCR diatur dalam PKPU 10 tentang perubahan PKPU pandemi Nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga:Tren Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Pilkada 2020, Pertanda Apa?

"Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan itu harus negatif swab. Itu juga yang disyaratkan IDI, harus dipenuhi," kata dia.

Hasil tes usap itu harus diserahkan saat pendaftaran. Kalau saat pendaftaran mereka positif, maka paslon tidak bisa hadir, tetapi berkas pendaftaran tetap diterima dan difasilitasi.

Selain itu, hasil PCR tidak menggugurkan pencalonan kalau ternyata hasilnya positif. Yang bersangkutan diwajibkan melakukan pengobatan sebagaimana yang telah diatur, karantina, dan sebagainya.

"Lalu harus dites lagi. Setelah hasilnya negatif, proses dilanjutkan, proses pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi administrasi," terangnya.

Aan menyebutkan, aturan itu sesungguhnya sudah disosialisasikan oleh KPU Sleman, dengan mengundang parpol, pihak keamanan, Bawaslu, sosialisasi proses pendaftaran terkait SOP, tata tertib, dan aturan berlaku.

"Terkait swab, kami baru memberikan imbauan pada 2 September karena PKPU belum turun, tetapi setelah dua hari kemudian baru turun surat dari PKPU," ucapnya.

KPU Sleman, lanjutnya, bersurat kepada delapan partai politik melampirkan PKPU yang baru.

"Seharusnya terkait swab sudah tersampaikan ke parpol dan paslon. Di acara sosialisasi sudah sampaikan pasangan harus swab," kata Aan lagi.

Kendati demikian, seandainya saat menyerahkan berkas pendaftaran belum memiliki hasil tes usap, maka opsi yang bisa dipilih yakni mendaftarkan pasangan diwakili partai politik dengan melampirkan keterangan bahwa hasil swab belum keluar.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini