SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mewanti-wanti para partai politik (parpol) dan bakal pasangan calon (bapaslon) yang diusung untuk memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat mendaftar pada kontestasi Pilkada Sleman 2020 di kantor KPU. Pendaftaran sendiri dibuka pada 4-6 September 2020.
Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa menegaskan, di tengah pandemi saat ini, Pilkada akan terasa berbeda. Pendaftaran, yang biasanya mendatangkan banyak massa, kali ini perlu dikurangi.
"Protokol kesehatan harus diperhatikan, baik dari parpol pengusung, paslon, massa, dan KPU. Jadi harus ada pembatasan massa, sehingga tak menimbulkan kerumunan massa," ungkap Karim, dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).
Ia menjelaskan, usai berkoordinasi bersama KPU, pasangan yang didampingi partai politik hanya diperkenankan dua orang yang masuk ke dalam kantor.
Baca Juga:Daftar ke KPU Sleman hari Jumat, Sri Muslimatun Bakal Jalan Kaki
Jika pun mendatangkan massa, mereka diimbau untuk menghadirkan perwakilan saja.
"Dari KPU sendiri sudah membatasi siapa saja yang bisa masuk. Jadi di dalam jangan sampai ada penumpukan [massa]," terangnya.
Karim menerangkan, dalam masa pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Sleman ini, Bawaslu tetap mengoptimalkan pencegahan potensi pelanggaran.
Pihaknya sudah menyebarluaskan dan menyampaikan surat pencegahan kepada masing-masing partai pengusung.
"Ya yang pertama kami melakukan pencegahan ya. Kami optimalkan dengan mengirim surat kepada partai politik pengusung, seperti membawa berkas dan dokumen yang lengkap saat pendaftaran dan juga tidak mendaftarkan lebih dari satu pasangan oleh partai pengusung," ujar dia.
Baca Juga:Waspada! Politisasi Isu Covid-19 di Pilkada Serentak 2020
Pendaftaran yang dibuka selama dua hari itu, lanjut Karim, perlu ditaati masing-masing paslon.
- 1
- 2