Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih

Terdapat kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi pada kolom pemilih A.KWK 3.352.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 12:54 WIB
Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebutkan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) keliru ribuan data pemilih dalam merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pilkada Sleman 2020.

Ketua Bawaslu Sleman Kareem Mustofa mengatakan, proses rekapitulasi DPHP berlangsung sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) di 17 kapanewon. Sementara itu, coklit diselenggarakan pada 15 Juli 2020–13 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan se-Sleman, terdapat kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi pada kolom pemilih A.KWK 3.352. Kekeliruan data pemilih terdapat di dua kapanewon, yakni Gamping dan Minggir.

Kareem menyebutkan, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Kapanewon Gamping terjadi di seluruh kalurahan dan seluruh TPS.

Baca Juga:Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran

Sebelum menghadiri rapat pleno rekapitulasi, Panwaslucam Gamping bersama Bawaslu terlebih dahulu mengecek hasil pleno rekapitulasi DPHP tingkat kalurahan yang dilakukan PPS se-Kapanewon Gamping.

Di kapanewon tersebut, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Gamping terjadi di Kalurahan Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo.

"Dari hasil pengecekan itu, diketahui terdapat selisih sebanyak 3.351 pemilih yang telah ditetapkan di dalam pleno seluruh PPS," kata Kareem, Jumat (4/9/2020).

Jumlah yang seharusnya tercatat 72.017 pemilih, sambung Kareem. Namun saat itu, jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya berjumlah 68.486 pemilih.

Kareem menambahkan, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK itu telah diakui PPK Gamping saat hendak memulai rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kapanewon.

Baca Juga:Anggaran Pilkada Serentak 2020 Cair 100 persen Pekan Depan

Di saat yang sama, dilakukan proses pembetulan angka pemilih A.KWK hasil rekapitulasi tingkat kalurahan oleh masing-masing PPS di forum pleno kapanewon.

Disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan partai politik yang hadir, baru kemudian direkap hasil rekapitulasi DPHP tingkat kapanewon.

"Sementara itu, di Kapanewon Minggir hanya terdapat kekeliruan 1 angka," ungkapnya.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih akan ditetapkan pada Oktober mendatang. Sementara itu, setelah ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), masih akan ada tahapan perbaikan dan pleno berjenjang.

"Jumlah masih sangat dinamis," terang Trapsi.

Bawaslu akui klaim KPU Sleman yang menyebut data tidak lengkap

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, Bawaslu senantiasa mengawasi, dengan menempuh berbagai cara, demi membantu KPU dan jajarannya dalam menyusun daftar pemilih yang valid dan akurat.

Sebelumnya, Bawaslu Sleman pernah menyampaikan saran perbaikan data pemilih kepada KPU Sleman, sebanyak 283 data pemilih untuk dilakukan pencermatan ulang.

Data itu terdiri dari data pemilih pemula, penduduk masuk, penduduk keluar, penduduk meninggal, dan penduduk di bawah usia 17 tahun tapi sudah menikah.

Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 223 data atau sekitar 78,79% telah dilengkapi dengan nama pemilih, NIK, dan alamat. Sementara yang tidak lengkap hanya sekitar 60 data pemilih.

"Data yang tidak lengkap ini memang mayoritas tanpa NIK. Namun nama dan alamatnya sudah lengkap," ujar Arjuna.

Ia mengungkapkan, data tetap disampaikan pada KPU walaupun tanpa NIK karena Bawaslu memang tidak diberi daftar pemilih A.KWK yang sudah dilengkapi NIK oleh KPU Sleman.

"Bawaslu berharap agar KPU dapat melakukan pencermatan ulang agar bila nama-nama itu memang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih. Sedangkan, bila memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar pemilih, karena KPU sudah memiliki NIK seluruh pemilih di Sleman di formulir A.KWK itu,” tuturnya.

Data pemilih yang telah lengkap, sambung Arjuna, telah ditindaklanjuti oleh KPU Sleman.

Bawaslu Sleman sendiri tidak menyangkal bila masih terdapat kekurangan dalam menyampaikan saran dan masukan ke KPU Sleman terkait data-data pemilih ini, dengan berbagai kendala dan keterbatasannya dalam mengakses data pemilih.

“Namun Bawaslu dan Panwaslu se-Sleman terus berupaya memberikan masukan terbaik untuk KPU demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan akurat,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sleman (KPU Sleman) memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyoal ratusan data pemilih bermasalah, yang ditemukan dari proses coklit.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak