SuaraJogja.id - Pilkada yang digelar dalam situasi pandemi Covid-19 membuat setiap pihak memutar otak untuk bisa tetap mengumpulkan massa. Salah satunya dengan memaksimalkan kekuatan sosial media yang tak kalah kuat jika digunakan dengan baik.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul Harlina, tidak menutup kemungkinan, setiap calon yang maju di Pilkada 2020 bakal menggunakan ruang digital untuk melakukan kampanye.
Melihat hal tersebut, pihaknya tidak ingin kecolongan terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin saja dapat terjadi.
“Kami berencana akan menggandeng Kominfo perihal masalah ini, termasuk kami juga akan sampaikan ke bapaslon terkait dengan apa-apa saja yang dilarang saat kampanye di media sosial. Dengan pemahaman yang benar, kami harap mereka [bapaslon] bisa mengendalikan relawannya,” kata Harlina saat dihubungi awak media, Senin (7/9/2020).
Baca Juga:243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
Harlina menuturkan, ada kemungkinan lain, yakni pembentukan tim khusus guna mempertajam pengawasan kampanye di ruang digital tersebut. Namun terkait hal itu, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI.
Ia mengatakan, Bawaslu Bantul sudah mulai mengawasi beberapa akun yang dinilai berpotensi melakukan kampanye sebagai 'buzzer' atau malah relawan yang tidak terdaftar di KPU. Pasalnya, dari beberapa akun itu nantinya diduga akan terjadi banyak pelanggaran karena memang sulit untuk dikendalikan.
Selain pengawasan yang dilakukan di ruang digital, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terkait dengan penyelewengan dana atau jabatan. Seperti yang diketahui bahwa Pilkada Bantul tahun ini diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang pecah kongsi, yakni Suharsono dan Abdul Halim Muslih.
"Kita [Bawaslu] sudah melakukan suatu proses pengawasan sejak awal sebelum tahapan lanjutan ini diputuskan untuk dilanjutkan. Terkait hal itu, kita juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, terutama sosialisasi secara person baik kepada bupati maupun wakil bupati," tuturnya.
Harlina menyebut, pelanggaran itu tidak hanya mengacu pada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Namun, itu hanya salah satu klausul yang ada di dalam undang-undang pemilihan.
Baca Juga:Bupati dan Wabup Ikut Pilkada, Bantul Kebut Pengerjaan Perda dan Perbup
"Sebenarnya pasal 71 ayat 3 sudah menyangkut secara keseluruhan terkait dengan penyalahgunaan wewenang program dan anggaran. Antisipasi memang sudah dilakukan karena mengingat pasal 71 ayat 3 ini mengarah kepada pidana dan juga bisa dipermasalahkan terkait dengan pembatalan pencalonan," tegasnya.
Harlina menambahkan bahwa sebelum pendaftaran calon dilaksanakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan lebih dari tiga kali kepada bupati dan wakil bupati. Tidak kurang juga dari sisi sosialisasi yang sudah dilakukan secara person dilaksanakan dua hingga tiga kali.
Ia menjelaskan, penerapan pengawasan juga sudah dioptimalkan dalam rangka mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan yang bersifat pemerintahan. Pasalnya, kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD itu menjadi rentan untuk disalahgunakan oleh dua subyek tadi.
"Terkait dengan pengawasan, kita juga dibatasi persoalan jumlah, sehingga ketika bicara sejauh mana yang bisa diawasi terkait objek ini tentunya kita juga belum bisa menyampaikan setiap kegiatan dan acara itu untuk dilakukan pengawasan," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya sudah menyampaikan ke publik untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan dari bapaslon yang bakal ditetapkan nanti.
"Jika sudah ditetapkan pasangan calon, otomatis apa yang menjadi pengawasan dari bawaslu akan lebih ketat lagi. Setelah itu juga akan lebih optimal untuk melakukan pengawasan melekat khsusunya untuk mengawasi pasal 71 ayat 3 itu tadi karena memang ini pasal yang krusial," tandasnya.