Bupati dan Wabup Ikut Pilkada, Bantul Kebut Pengerjaan Perda dan Perbup

Suharsono mengaku tidak segan-segan mengusir ASN atau pemangku jabatan di Pemkab Bantul jika kedapatan ikut andil dalam kampanye dirinya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 September 2020 | 18:04 WIB
Bupati dan Wabup Ikut Pilkada, Bantul Kebut Pengerjaan Perda dan Perbup
Paslon Suharsono-Totok resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul ke KPU Bantul, Jumat (4/9/2020) pagi. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Pilkada Bantul tahun ini bakal diikuti oleh Bupati Suharsono dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih, yang sama-sama bertarung sebagai calon bupati. Hal ini bakal menyebabkan kekosongan jabatan bupati selama kedua bakal calon itu mengambil cuti untuk melakukan kampanye.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2018 tentang Perubahan Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, cuti di luar tanggungan negara Bupati dan Wabup Bantul harus dilakukan demi menjaga netralitas Pemkab Bantul di masa Pilkada tahun ini.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman mengatakan, cuti efektif bakal dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Bupati setelah 26 September nanti.

Suparman menjelaskan, pejabat sementara (Pjs) tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama dengan bupati, tetapi dengan kewenangan terbatas.

Baca Juga:Selama 2 Hari, Bapaslon Pilkada Bantul Jalani 10 Jam Tes Kesehatan

Merespons kewenangan yang terbatas itu, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk segera menyelesaikan produk hukum yang ada. Penyelesaian itu diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati itu berlaku.

“Kita usahakan semuanya selesai sebelum cuti karena memang pejabat sementara tidak diperbolehkan untuk mengesahkan perda maupun perbup tanpa persetujuan menteri,” ujar Suparman kepada awak media, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menuturkan, jika memang sesuai rencana, izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang.

Setelah itu, Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.

“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” kata Helmi.

Baca Juga:Terkait Dana Kampanye, Bawaslu Bantul: Pengawasan Ini Memang Paling Sulit

Helmi menambahkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember.

Namun sebelum itu, pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan Gubernur pada 24-26 September.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengaku sudah mulai memilah tugasnya sebagai Bupati Bantul dengan tugas lain sebagai bakal calon bupati. Ia tidak ingin mencampur aduk agenda politik dalam tugas pemerintahannya.

"Harus bisa menempatkan diri dengan baik, dilihat juga mana tugas sebagai kepala daerah dan mana tugas kepentingan partai. Itu tidak bisa disamakan, harus dibedakan," ungkap Suharsono.

Selain itu, Suharsono juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut campur terkait dengan urusan kampanye dalam Pilkada Bantul tahun ini.

Pihaknya tidak segan-segan untuk mengusir ASN atau pemangku jabatan di pemerintahan Bantul jika kedapatan ikut andil dalam kampanye dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak