"Hal ini memang belum terselesaikan. Namun DPRD membatasi, dalam hal ini pedagang memiliki Kartu Bukti pedagang (KBP) yang harus membayar retribusi. Memang tiga tahun ini pedagang tak membayar retribusi karena tak berjualan, tapi pemerintah tentu wajib memberikan hak kepada pedagang untuk berjualan," katanya.
Danang menjelaskan, jika pedagang harus mendapatkan tempat berdagang yang layak, ada 30 pasar yang tersebar di Kota Jogja. Nantinya hal itu akan dikomunikasikan.
"Jadi mau direlokasi atau tidak nanti antara pedagang dan Pemkot. Namun kami akan menawarkan, dari Pemkot menawarkan 10 pasar. Jika tidak mau, pedagang seperti apa nanti [permintaannya]," katanya.
Pihaknya membatasi, jika pedagang tak setuju dengan tawaran yang ada, secara tidak langsung mereka harus mengembalikan KBP karena tak berjualan.
Baca Juga:Rawan Terjadi Kebakaran, Warga Ngadiwinatan Minta Bantuan Hydrant Kering
"Saya membatasi, jika tidak mau mengambil tawaran berdagang di 10 pasar itu misalnya, maka KBP dikembalikan karena dia tidak mau berdagang. Jika meminta ganti rugi, tentu tak ada dasar Pemkot harus memberi ganti rugi karena sebenarnya pedagang ini menempati tanah negara," ujar Danang.