“Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.
Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.
- 1
- 2