SuaraJogja.id - Nekat memeras seorang ibu rumah tangga di Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, pemuda 21 tahun hampir jadi bulan-bulanan warga.
Pasalnya pelaku berinisial AB, tertangkap basah saat melancarkan aksi kejahatannya dengan memeras tetangga sendiri menggunakan senjata tajam (sajam).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat malam hari sekitar pukul 23.45 wib, dimana korban bernama Agnes Novita sedang berada di rumah bersama anak-anaknya.
"Pelaku ini mengancam korban dengan pisau sambil minta handphone dan uang. Tapi saat kejadian korban sudah memegang handphone dan langsung menghubungi tetangga lain," ujar Bowo dihubungi wartawan Jumat (11/9/2020).
Baca Juga:Heboh Restoran di Tengah Sawah, Warganet: Seandainya di Sleman Seperti Ini
Dalam melancarkan aksinya, AB diketahui sudah hapal kondisi dan situasi di rumah tetangganya tersebut. Sehingga pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu, AB nekat masuk ke dalam rumah.
"Pelaku, menutup wajahnya agar tidak ketahuan. Ia kemudian masuk ke rumah korban dengan melompati pagar. Saat berada di halaman rumah pelaku langsung mencari stand meter untuk mematikan aliran listrik. Hal tersebut dilakukan agar memuluskan aksinya," jelas dia.
Karena listrik mati, korban keluar rumah untuk mengecek stand meter. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menodongkan pisau ke ulu hati korban. Pelaku juga mengancam akan menusukan pisau jika tidak memberikan apa yang pelaku inginkan.
Meski demikian, korban tidak begitu saja menyerahkan handphone yang kebetulan ia bawa. Bukannya menyerahkan pada pelaku, korban justru menghubungi tetangganya tanpa sepengetahuan pelaku.
Mendapat pesan darurat yang diterima dari Agnes, tetangga dekatnya langsung memberitahu warga lain jika ibu 30 tahun itu dalam bahaya. Sejumlah warga mendatangi rumah Agnes yang saat itu dalam keadaan gelap.
Baca Juga:Puluhan Tenaga Kesehatan Sleman Terpapar Covid-19, Ini Dugaan Penyebabnya
"Dari penuturan saksi, warga berbondong-bondong mendatangi rumah korban. Mereka datang sambil mencari korban yang saat itu listrik sudah kembali hidup," ujarnya.
Saat mengetahui kedatangan warga, pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun pelaku yang sudah kepalang basah tak bisa berkutik. AB berhasil diamankan dan langsung dilaporkan ke Polsek Godean, barang bukti pisau juga berhasil diamankan.
"Warga yang datang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AB," katanya.
Saat tertangkap, korban dan warga dibuat terkejut. Sebab saat salah seorang warga membuka penutup wajah orang tersebut tak lain adalah AB tetangga yang mereka kenali. Dibuat geram warga mencoba memukul pelaku namun sempat ditenangkan pemangku wilayah setempat.
"Sebenarnya rumah korban dan pelaku ini tidak jauh, hanya sekitar 100 meter," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bowo, pelaku merupakan residivis kasus membawa kabur gadis di bawah umur belum lama ini. Pelaku pun harus kembali berurusan dengan polisi.
"Pelaku bebas pada April 2020 lalu. Motifnya karena ekonomi, mungkin karena tidak punya uang dan tidak bekerja akhirnya nekat melakukan pemerasan," kata Iptu Bowo.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Ancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, AB yang membawa senjata tajam disangkakan juga dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang Senjata Tajam. Hukuman yang bakal dia terima paling lama 12 tahun penjara.