Wacana Rapid Test bagi PPS, Pemkab Bantul Tunggu Perkembangan Pandemi

Nantinya satu TPS hanya kan diperbolehkan untuk melayani sekitar 500 pemilih.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 September 2020 | 13:03 WIB
Wacana Rapid Test bagi PPS, Pemkab Bantul Tunggu Perkembangan Pandemi
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraJogja.id - Pilurdes tak luput dari persiapan Pemkab Bantul meski masih akan diselenggarakan setelah Pilkada Bantul, atau tepatnya pada 27 Desember mendatang.

Salah satu yang menjadi persiapan yakni terkait dengan wacana dilaksanakannya rapid test bagi petugas Pemungutan Suara (PPS).

Plt Asisten Sekretaris Daerah (Asek) I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan, apakah memang akan dilaksanakan rapid test bagi para petugas tersebut atau tidak.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu serta melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Bantul.

Baca Juga:Partisipasi Pemilih Diprediksi Turun, KPU Bantul Optimis Bisa Penuhi Target

“Kami masih menunggu dan lihat situasi terakhir terkait dengan Pandemi Covid-19. Belum diputuskan sekarang apakah perlu rapid test atau tidak," ujar Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/9/2020).

Hermawan menjelaskan, pihaknya tetap melakukan persiapan terkait kemungkinan perlunya dilaksanakan rapid test tersebut.

Bahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan setiap petugas nantinya justru bakal menjalani swab test.

Hermawan menyampaikan, hal itu tidak lain juga sebagai respons terkait dengan adanya pengadaan satu unit mobil Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh Pemkab Bantul.

Diketahui bahwa mobil yang bernilai Rp3,5 miliar tersebut dipastikan masuk pada APBD 2020 Perubahan beserta dengan alat penunjang lainnya, seperti reagen dan lainnya.

Baca Juga:Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar

"Pengadaan mobil PCR ini juga dapat menunjang kinerja nantinya jika memang diperlukan swab test kepada petugas. Harapannya analisis sampel akan lebih cepat juga," jelasnya.

Hermawan menuturkan, sejauh ini tercatat sudah terdapat 3.906 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 558 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut, nantinya satu TPS hanya kan diperbolehkan untuk melayani sekitar 500 pemilih. Hal itu memungkinkan adanya lebih dari satu TPS yang berada di satu dusun.

“Untuk jumlah pemilih sendiri hampir seperti Pilkada nantinya. Penerapan protokol kesehatan juga mengacu kepada Perbup 79/2020 yang sudah berlaku,” terang Hermawan.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Kurniantoro mengatakan, sudah ada 75 calon kepala desa yang siap maju pada Pilurdes serentak, yang dilaksanakan untuk 24 desa di Bantul. Untuk saat ini, tahapan sedang dihentikan dan akan dilanjutkan setalah penyelenggaraan Pilkada mendatang.

"Sekarang masih berhenti dulu, setelah kemarin penetapan calon lurah dan nomor urut. Dilanjutkan lagi pada besok setelah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember mendatang," kata Kurniantoro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini