Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar

Didik menjelaskan, jumlah peserta yang disarankan mengikuti kegiatan kampanye hanya sekitar 100 orang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 13 September 2020 | 14:02 WIB
Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Penindakan tegas akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul kepada bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kampanye dan rapat umum menjadi kegiatan yang akan mendapat pengawasan ketat oleh KPU Bantul.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, hal itu sudah sesuai berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Di situ diatur bahwa setiap kegiatan yang akan diselenggarakan oleh bapaslon harus memperhatikan jumlah peserta.

Baca Juga:Positif Covid 19, Masa Kampanye Heri Amalindo Bisa Berkurang

"Untuk rapat umum itu sebenarnya kan metode yang bisa diambil bisa tidak, tergantung dari bakal pasangan calon. Kalau diambil tentu harus ada pembatasan jumlah, kalau yang hadir lebih dari jumlah yang ditentukan jelas akan koordinasi lanjutan dulu bahkan bisa juga dilakukan pembubaran," kata Didik saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2020).

Didik menjelaskan, jumlah peserta yang disarankan mengikuti kegiatan kampanye hanya sekitar 100 orang.

Menurutnya, jumlah itu harus sudah dipikirkan secara matang oleh setiap bapaslon dan partai pendukung serta relawan yang akan turun mengikuti kampanye.

Selain pembatasan jumlah peserta yang ikut dalam berbagai kegiatan dalam tahapan Pilkada Bantul tahun ini, penerapan protokol kesehatan yang lain juga tetap perlu dilaksanakan dengan ketat.

Protokol kesehatan itu mulai dari menyediakan tempat cuci tangan di setiap lokasi yang akan dipergunakan, memakai masker, dan tetap menjaga jarak meski jumlah sudah dibatasi.

Baca Juga:Kampanye Pilkada Saat Pandemi: Pengabaian Potensi Klaster Baru

"Semua ada kewenangan masing-masing ya, Pemda dalam hal ini punya Perbup Nomor 79, terkait penegakan protokol kesehatan. Kemudian kalau kita punya PKPU Nomor 6 perubahannya PKPU nomor 10 tentang pembatasan itu," tandasnya.

Disinggung terkait kerumunan yang sempat terjadi saat pendaftaran bapaslon kemarin, Didik tidak memungkiri hal tersebut berpotensi terjadi.

Meski kerumunan itu berada di luar kompleks KPU Bantul, tapi menurutnya, hal itu menjadi salah satu evaluasi, juga untuk tahapan-tahapan selanjutnya.

"Itu bukan hanya di Bantul saja, tapi menjadi masalah yang diangkat di tingkat nasional karena memang dibanyak tempat semuanya terjadi, sehingga ini menjadi perhatian bukan hanya dari KPU, tapi dari beberapa pihak lainnya," ungkapnya.

Didik menambahkan, saat ini pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan lima lembaga terkait dalam pelaksanaan Pilkada Bantul 2020, mulai dari Satgas Covid-19 Gugus Tugas, Kepolisan, TNI, KPU hingga Bawaslu.

Menurutnya, perlu langkah-langkah konkret ke depan untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tahapan-tahapan berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini