2 Bapaslon Pilkada Bantul Lolos Tes Kesehatan, Masih Harus Lengkapi Berkas

Didik mengatakan, terkait hasil pemeriksaan, kedua bapaslon dinyatakan sudah memenuhi persyaratan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 September 2020 | 19:00 WIB
2 Bapaslon Pilkada Bantul Lolos Tes Kesehatan, Masih Harus Lengkapi Berkas
Rapat pleno terbuka di KPU Bantul, Senin (14/9/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jelang penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Bantul 2020, kedua bapaslon masih harus melengkapi dan memperbaiki berkas yang dibutuhkan.

Perbaikan berkas tersebut dibuka selama tiga hari yang terhitung sejak hari ini, Senin (14/9/2020), hingga Rabu (16/9/2020).

"Dari sisi berkas kelengkapan kedua bapaslon, masih harus ada yang diperbaiki, misal legalisir ijazah yang harus diperbarui, riwayat pekerjaan yang perlu disesuaikan lagi, dan visi misi bapaslon yang masih kurang program kerja," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho saat rapat pleno terbuka di KPU Bantul, Senin.

Didik mengatakan, terkait hasil pemeriksaan, kedua bapaslon dinyatakan sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Ada Oknum Catut Nama Suharsono, Timses: Berpotensi Kampanye Hitam

Hal itu berarti, keduanya sudah dinyatakan bisa melanjutkan tahapan berikutnya.

Terkait dengan perbaikan dan pelengkapan berkas sendiri, pihaknya masih akan menerima hingga 16 September mendatang pukul 16.00 WIB.

Diharapkan semua bapaslon sudah bisa melengkapi semua persyaratan tersebut tepat pada waktunya.

"Ini salah satu syarat yang harus dipenuhi jadi sebisa mungkin bisa segera diselesaikan," ungkapnya.

Menurut Didik, pelengkapan dan perbaikan berkas ini bukan proses yang berat atau bahkan rumit.

Baca Juga:Wacana Rapid Test bagi PPS, Pemkab Bantul Tunggu Perkembangan Pandemi

Pasalnya, hanya syarat-syarat secara administratif yang perlu mendapat perhatian.

"Harapannya, masing-masing bapaslon tidak harus menunggu hari terakhir, tapi bisa segera menyelesaikan tahapan ini. Menggugurkan bisa saja jika memang tidak dipenuhi atau diperbaiki maka ya bisa gugur karena memang ini syarat pencalonan," tuturnya.

Didik juga menambahkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh masing-masing bapaslon semuanya sudah diserahkan dan diterima secara lengkap.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tanda terima yang sudah diberikan.

Sementara, proses selanjutnya pascaperbaikan dan pelengkapan berkas, KPU Bantul akan masuk pada tahapan penetapan paslon yang direncanakan pada tanggal 23 September.

Setelah itu, agenda disusul dengan pengundian nomor urut pada sehari setelahnya, atau pada 24 September.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak