Operasi yustisi tersebut dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI di selatan Alun-alun Kota Blitar.
Dalam razia itu, terdapat 68 pelanggar yang terjaring operasi. Sebanyak 19 orang di antaranya dibina di tempat, sedang 49 lainnya ditahan KTP-nya untuk pemberian sanksi lanjutan.