SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman meminta tim di kabupaten setempat mengetatkan pengawasan bagi para pendatang. Instruksi itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo menyatakan, PSBB dimungkinkan turut berdampak ke Kabupaten Sleman.
Terlebih lagi, dari PSBB pertama, warga Sleman banyak yang memilih pulang ke Sleman. Maka, pengetatan pengawasan sangat penting dilakukan.
"Kami mengembalikan pada aturan yang berlaku untuk antisipasi pelaku perjalanan," kata dia, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga:Hore! Sopir Ojol Dapat Bansos DKI Selama PSBB II, Ini Jadwal dan Lokasinya
Ia mengakui di masa sebelumnya, pemantauan terhadap pendatang di Sleman sudah kendor, sehingga perlu adanya edukasi masyarakat agar masyarakat kembali memantau pendatang.
"Sekarang bagaimana diperketat lagi. Dulu warga lockdown mandiri dan melakukan pemantauan," terangnya.
Menurut Joko, diperkirakan sekarang ini warga mulai agak susah memantau pendatang. Maka, akan lebih baik bila ada kesadaran dari pendatang yang bersangkutan.
Joko menambahkan, berdasarkan analisis Dinkes Sleman, penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman juga dipengaruhi oleh adanya pelaku perjalanan.
Di kesempatan itu, ia menegaskan bahwa para pelaku perjalanan harus mengikuti aturan yang ada di Sleman.
Baca Juga:Kritik Istilah Gas-Rem, Faisal Basri: Saya Tak Setuju, Ini Soal Manusia
Terlebih, sudah ada Surat Edaran Bupati Sleman No 493/00864 tentang Pemantauan Warga yang Datang dari Luar DIY, yang belum dicabut dan masih tetap berlaku.
- 1
- 2