Dinkes Sleman: Pengawasan Pendatang Agak Kendor, Ketatkan Lagi

Penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman juga dipengaruhi oleh adanya pelaku perjalanan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 19 September 2020 | 07:25 WIB
Dinkes Sleman: Pengawasan Pendatang Agak Kendor, Ketatkan Lagi
Joko Hastaryo. [Suara.com/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman meminta tim di kabupaten setempat mengetatkan pengawasan bagi para pendatang. Instruksi itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.

Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo menyatakan, PSBB dimungkinkan turut berdampak ke Kabupaten Sleman.

Terlebih lagi, dari PSBB pertama, warga Sleman banyak yang memilih pulang ke Sleman. Maka, pengetatan pengawasan sangat penting dilakukan.

"Kami mengembalikan pada aturan yang berlaku untuk antisipasi pelaku perjalanan," kata dia, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:Hore! Sopir Ojol Dapat Bansos DKI Selama PSBB II, Ini Jadwal dan Lokasinya

Ia mengakui di masa sebelumnya, pemantauan terhadap pendatang di Sleman sudah kendor, sehingga perlu adanya edukasi masyarakat agar masyarakat kembali memantau pendatang.

"Sekarang bagaimana diperketat lagi. Dulu warga lockdown mandiri dan melakukan pemantauan," terangnya.

Menurut Joko, diperkirakan sekarang ini warga mulai agak susah memantau pendatang. Maka, akan lebih baik bila ada kesadaran dari pendatang yang bersangkutan.

Joko menambahkan, berdasarkan analisis Dinkes Sleman, penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman juga dipengaruhi oleh adanya pelaku perjalanan.

Di kesempatan itu, ia menegaskan bahwa para pelaku perjalanan harus mengikuti aturan yang ada di Sleman.

Baca Juga:Kritik Istilah Gas-Rem, Faisal Basri: Saya Tak Setuju, Ini Soal Manusia

Terlebih, sudah ada Surat Edaran Bupati Sleman No 493/00864 tentang Pemantauan Warga yang Datang dari Luar DIY, yang belum dicabut dan masih tetap berlaku.

Sejumlah ketentuan yang perlu diikuti para pendatang dari luar DIY antara lain wajib melaporkan diri ke RT dan menjalani karantina selama 14 hari.

"Untuk itu, Ketua RT dan RW juga harus memantau warganya agar memastikan pendataan pendatang terus dilakukan," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Arip Pramana mengatakan, pihaknya belum akan melakukan pemantauan pendatang. Sebab, langkah itu menjadi wewenang RT dan RW.

Demikian juga dengan pantauan pendatang di titik-titik kedatangan pemudik, baik stasiun maupun terminal di wilayah Sleman.

"Kami menunggu arahan dari DIY. Karena [seperti] kegiatan yang di awal-awal pandemi, itu juga dikoordinasikan oleh Dishub DIY," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini