Toko Handphone di Gondokusuman Dibobol, Polresta Jogja Cokok Satu Pelaku

BW melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap rumah terlebih dahulu.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 September 2020 | 19:20 WIB
Toko Handphone di Gondokusuman Dibobol, Polresta Jogja Cokok Satu Pelaku
Jajaran kepolisian menunjukkam sejumlah barang bukti kasus pencurian di sebuah toko handphone saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (21/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko handphone Apple Keroak Jalan Prof Dr Sardjito, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (7/9/2020). Saat ini pelaku berinisial BW (28) telah diamankan. 

"Peristiwa terjadi saat Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin pagi, di dalam toko didapati atap plafon dan genteng toko sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko," jelas Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.

Ia membeberkan BW melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap rumah terlebih dahulu. Selanjutnya genteng dan plafon dirusak untuk bisa masuk ke dalam toko. 

Baca Juga:Tak Takut COVID-19, Viral Video Kerumunan Orang di Sentra Angkringan Jogja

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng," ungkap dia.

Atas laporan dari korban petugas kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan berikut rekaman cctv yang ada. Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Jogja dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah indekos yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," sambung Riko.

Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Sebuah drone sudah laku terjual seharga Rp 3,5 juta. Drone dijual pelaku secara online.

Atas perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:Ngeri, Video Padatnya Angkringan Jogja di Tengah Pandemi Covid-19

"Terhadap pelaku BW kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara," kata dia.

Dalam ungkap kasus tersebut, lanjut Riko, pelaku tak hanya sekali melancarkan aksinya. Sebelumnya ia juga mencuri di sebuah toko handphone wilayah Sleman.

"Dia bukan residivis, tapi dari pengakuannya juga sudah melakukan hal yang sama di wilayah Sleman. Kami masih mengembangkan kembali kasus ini," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pencurian toko handphone Apple Keroak terjadi di Jalan Prof Dr Sardjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (7/9/2020). Pelaku yang tertangkap kamera cctv terlihat merusak plafon toko setempat.

Seorang pengelola toko, Qomarudin Ridwan saat itu menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 wib. Ketika toko buka pukul 09.00 wib plafon toko sudah bolong dan beberapa barang elektronik hilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini