Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
- 1
- 2
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini