SuaraJogja.id - Jelang sehari dibukanya masa kampanye Pilkada Bantul 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menegaskan kepada semua pasangan calon untuk tetap melaksanakan kampanye damai dan selalu mentaati peraturan yang ada. Hal itu sebagai tindak lanjut atas pakta integritas yang telah ditanda-tangani semua pihak pada Kamis (25/9/2020) kemarin.
"Masa kampanye akan dimulai secara resmi besok tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam hal ini KPU Bantul juga telah menyepakati dan menyampaikan kepada kedua paslon untuk meniadakan kampanye terbuka," ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut Didik menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam masa kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020. Di situ sudah tertera terkait dengan metode kampanye menggunakan pertemuan terbatas.
Setiap paslon perlu menyesuaikan peraturan tersebut semisal baik tatap muka ataupun dialog harus diutamakan menggunakan media sosial atau media daring. Namun jika memang media daring dirasa masih kurang memungkinkan dan terpaksa harus dilakukan dengan pertemuan langsung maka yang ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga:Kuota Bantuan Hampir Penuh, 50 Ribu UMKM Bantul Masih Tunggu Verifikasi
Didik menyebutkan beberapa di antaranya yakni diwajibkan untuk dilaksanakan dalam ruangan atau gedung. Dari sisi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan pun harus dibatasi maksimal 50 orang saja.
Selain itu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus tetap dipenuhi dengan mengatur jarak antar satu peserta dengan yang lain minimal satu meter. Kemudian juga peserta wajib menggunakan alat pelindung diri yakni masker dan harus juga menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer.
"Perlu diingat kepada kedua paslon bahwa dalam kampanye kali ini, tidak ada rapat umum atau kampanye terbuka. Nanti kita juga akan coba bagi zonasi kampanye untuk masing-masing paslon," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Bantul dalam membentuk dan menerapkan peraturan kampanye di masa pandemi Covid-19 saat ini. Menurutnya kebijakan tersebut dapag mendukung pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul sehingga meminimalisir terjadinya lonjakan kasus akibat Pilkada.
"Kita juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami bahwa sekalipun besok sudah masuk masa kampanye, kalau memang ingin mendapatkan informasi-informasi ya lakukanlah melalui media yang lain termasuk online yang tidak harus dilakukan secara berkerumun," kata Helmi.
Baca Juga:Sebelum Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Bantul, Halim Punya Firasat Ini
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang maju dalam Pilkada Bantul tahun ini sudah diselenggarakan dengan lancar. Hasilnya paslon Abdul Halim Muslih dan Joko B. Purnomo mendapat nomor urut satu sedangkan Suharsono dan Totok Sudarto mendapat nomor urut dua.