Toko Waralaba di Parangtritis Tuai Kecaman, Warga Minta Ditindaklanjuti

Eko menjelaskan, warga tidak pernah setuju dengan kehadiran toko waralaba tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 September 2020 | 19:41 WIB
Toko Waralaba di Parangtritis Tuai Kecaman, Warga Minta Ditindaklanjuti

SuaraJogja.id - Kehadiran toko waralaba di wilayah Parangtritis mulai memberi dampak pada usaha warga sekitar, khususnya di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul. Toko tersebut dianggap merugikan usaha para pedagang warung kelontong milik warga yang berada di wilayah tersebut.

“Keberadaan toko waralaba itu mulai terasa buat kami. Padahal usaha warga sudah mulai menggeliat, tapi malah justru dihantam lagi dengan hadirnya toko itu," ujar Ketua RT 01 Mancingan Eko Fery saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020).

Eko menjelaskan, warga tidak pernah setuju dengan kehadiran toko waralaba tersebut. Penolakan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun atau sejak 2017 silam. Menurutnya, keberadaan toko waralaba tersebut telah mengancam para pedagang yang membuka usaha di situ.

Ia menyampaikan, penolakan dari warga dapat dibuktikan dengan banyaknya warga yang telah bersedia menandatangani persetujuan bersama beberapa waktu lalu. Namun alih-alih berhenti, justru toko tersebut malah sudah berdiri pada Juli lalu.

Baca Juga:Rusun Gemawang Diaktivasi Jadi Shelter Covid-19, Warga Dikabarkan Menolak

“Tidak ada persetujuan warga, lha kok, tiba-tiba sudah berdiri dan juga beroperasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengungkapkan bahwa rekomendasi terkait dengan pendirian yang diberikan hanya berupa rekomendasi saja. Pasalnya menurut pihaknya, pendirian toko tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Perda No.21/2018.

Sukrisna menyebutkan, di dalam perda itu diatur bahwa paling tidak jarak antara toko waralaba dengan pasar tradisional adalah tiga kilometer. Pihaknya sudah menghitung jarak toko waralaba tersebut dengan pasar tradisional Angkruksari, dan hasilnya tercatat lebih dari lima kilometer.

“Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang sudah terpenuhi. Kalau urusan soal izin ada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)," ungkap Sukrisna.

Senada, Sekretaris DPMPT Bantul Totok Budiharto menuturkan, untuk masalah perizinan sudah tidak ada persoalan lagi. Pasalnya, memang semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak waralaba saat pengajuan.

Baca Juga:Gojek Luncurkan GoToko, Tampung Para Pengusaha Warung Kelontong

“Rekomendasi juga sudah didapatkan dari Dinas Perdagangan, jadi tidak ada masalah," kata Totok.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Mahmudin mengatakan, sudah seharusnya keberadaan peraturan dearah terkhusus perihal pasar tradisional dan toko modern menjadi penyeimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

Menurutnya, perda perlu digunakan untuk melindungi masyarakat kecil bukan semata-mata melindungi pengusaha kelas kakap saja.

"Kalau ternyata izin yang sudah keluar dan malah merugikan masyarakat kecil ya berarti hal itu tidak sesuai dengan adanya perda," tegas Mahmudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak