SuaraJogja.id - Korban penganiayaan jalanan berupa pembacokandi timur Underpass Kentungan, Jalan Kaliurang, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman diperbolehkan pulang setelah menjalani sejumlah perawatan di RSUP Dr Sardjito.
Korban bernama Galih keluar dari rumah sakit pada Minggu (27/9/2020) sore.
Kabag Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menuturkan, korban dibolehkan pulang pada pukul 18.00 WIB.
"Sudah, [korban] sudah keluar saat sorenya. Setelah rontgen selesai dan dinyatakan sudah baik, dibolehkan pulang," ujar Banu, dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga:Heboh Anak Dibuang Disertai Selembar Surat, Begini Isinya
Ia membeberkan bahwa korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung. Korban saat itu dilarikan ke UGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Pengakuannya luka akibat sabetan [benda tajam], kami lakukan sesuai penanganan medis. Luka sudah dijahit karena cukup dalam. Korban menginap dua hari dan hari Minggu dibolehkan pulang," tambah dia.
Disinggung apakah ada pihak berwajib mendatangi rumah sakit atau korban, Banu menuturkan bahwa polisi baru mendatangi korban saat di UGD.
"Didatangi saat korban di UGD, tapi saya belum dapat informasi atau dihubungi pihak polisi," kata dia.
Banu menjelaskan, korban sudah kembali di kediamannya wilayah Mlati, Sleman. Saat ini ia menjalani rawat jalan.
Baca Juga:Sadis! Pengusaha Tembakau Ini Tabrak Satpam Gara-gara Lamban Buka Pagar
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan kejahatan jalanan kembali terjadi di timur Underpass Kentungan, Depok, Sleman, Minggu (27/9/2020).
Peristiwa diperkirakan terjadi pada sekitar pukul 02.00-03.00 WIB.
Korban bernama Galih dilarikan ke RSUP Dr Sardjito untuk mendapatkan perawatan.
Korban mengalami luka sobek di punggung hingga mengeluarkan banyak darah.
Hingga kini, kepolisian masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.
Namun begitu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah belum mendapatkan informasi lanjutan.