"Nah dan itu [surat keberatan] ya kami belum bisa menindaklanjuti, karena saat bersamaan ada panggilan sidang. Jadi kami belum bisa meneliti dan memverifikasi keberatan dari IM itu," imbuh dia.
Sementara itu secara terpisah, IM mengatakan, alasan ia melayangkan gugatan kepada UII adalah karena merasa namanya tercoreng dengan pemberitaan tentang pencabutan Mapres.
"Seakan-akan mengonfirmasi kepada publik bahwa saya sudah dihukum, dinyatakan bersalah dan ini sangat merugikan saya," ungkapnya.
Menurut IM, selain namanya tercoreng, pencabutan gelar itu juga berdampak luas dan merugikan dirinya. Baik dari sisi pekerjaan, aktivitas, kerugian materil, immateril dan masa depan. IM juga tak memungkiri tak sedikit kontrak kegiatan yang mengundang dirinya sebagai pengisi acara dibatalkan.
Baca Juga:Ada Kasus Positif Covid-19 di Ponpes, Sekda Sleman: Penanganannya Sudah Jos
"Jumlahnya saya lupa [kontrak dibatalkan]. Kasus dugaan itu menjadi pertanyaan dasar yang selalu ditanyakan kepada saya, kemanapun saya beraktivitas. Saya ingin perbaikan nama baik," kata IM.
IM Tak Menutup Kemungkinan Mediasi
IM mengaku membuka pintu mediasi bersama UII, almamaternya tempat ia dulu menimba ilmu.
"Kalau mediasi itu sambil jalan. Semua kemungkinan terbuka seiring dengan berjalannya persidangan. Kemarin baru sidang perdana," ujarnya.
Mengetahui tuduhan dugaan pelecehan seksual juga muncul dari masyarakat umum dan warganet, IM meminta masyarakat harus lebih kritis dalam menyerap informasi dan objektif dalam melihat sesuatu. Agar tidak terjebak narasi atau asumsi sepihak yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga:Tak Ada Rest Area, Sleman Punya TMF Untuk Siasati Exit Tol di Sleman Timur
Ketua Tim Hukum UII, Nur Jihad belum dapat memberi tanggapan atau jawaban lebih jauh perihal kemungkinan tersebut.