Masa Kampanye, KPU Bantul: Pemasangan APK Harus Tetap Perhatikan Estetika

Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Masa Kampanye, KPU Bantul: Pemasangan APK Harus Tetap Perhatikan Estetika
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul menunjukkan nomor urut yang didapat dalam pengundian di KPU Bantul, Kamis (24/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Bantul tahun ini.

Selain harus memenuhi persyaratan, pemasangan juga perlu memperhatikan keindahan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung.

"Masing-masing paslon perlu memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye ini harus meliputi estetika, etika, keindahan, serta keamanan,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (2/10/2020).

Didik mengatakan, KPU Bantul sudah menyiapkan APK yang nanti akan diberikan kepada kedua paslon untuk digunakan semasa kampanye ini.

Baca Juga:Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu

Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.

Tidak hanya menyediakan APK bagi kedua paslon saja, tapi pihaknya juga memperbolehkan masing-masing paslon untuk mencetak APK sendiri.

Namun terkait APK dari mandiri dari masing-masing paslon, jumlahnya dibatasi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU tadi.

“KPU juga akan menyediakan tayangan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menambahkan, ada beberapa opsi untuk paslon melakukan kampanye.

Baca Juga:Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi

Selain pertemuan terbatas dan pemasangan APK, paslon juga dapat melakukan kampanye melaui iklan di media cetak ataupun elektronik.

“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.

Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.

Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.

Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.

“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak