SuaraJogja.id - Kepolisian buka suara terkait kesulitan orang tua untuk bertemu demonstran aksi Jogja Memanggil yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta pascakericuhan demo tolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD DIY pada Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 95 orang yang diamankan membutuhkan waktu yang lama. Bahkan personel yang memeriksa saat itu tak banyak.
"Jumlah personel kami terbatas. Terlebih kami harus melakukan interogasi, penyelidikan terhadap tiap anggota massa yang diamankan kemarin," terang Riko, ditemui usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan, keluarga memang harus menunggu selama proses pemeriksaan. Kendati demikian, pihaknya hanya menyampaikan informasi kepada keluarga bahwa anak atau kerabatnya diamankan di kantor polisi.
Baca Juga:Video Demonstran di Jogja Oles Pasta Gigi ke Polisi dan 4 Berita SuaraJogja
"Jadi yang sudah datang itu kami data mereka. Kami juga minta identitasnya jika orang yang kami amankan ini sudah didatangi keluarga," ujar dia.
Riko tak menjelaskan secara detail pemeriksaan seperti apa yang dilakukan kepolisian. Kendati demikian, pihaknya telah memulangkan demonstran yang ditangkap saat kericuhan terjadi.
"Hari ini sudah kami pulangkan, keluarga tadi pagi juga sudah ada orang tua yang melaporkan diri untuk menjemput anaknya," kata dia.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang tergabung dari LBH, PBHI, dan lembaga pendampingan hukum lain menyayangkan tindakan polisi saat mengamankan sejumlah pengunjuk rasa dalam aksi tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum yang bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap massa aksi merasa dihalang-halangi.
"Harusnya dibuka seluas-luasnya akses pendampingan terhadap massa aksi karena hal ini berkaitan dengan pemberdayaan dan akses informasi. Hal itu penting karena informasinya tak hanya sepihak dari polisi saja," ujar anggota tim kuasa hukum ARB, Julian Duwi Prasetia, ditemui wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat.
Baca Juga:Sampaikan permohonan Maaf, Kapolres Samarinda Siap Tindak Aparat yang Salah
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan oleh kepolisian, para demonstran seharusnya mendapat pendampingan hukum. Bahkan Tim Kuasa Hukum tak diperkenankan masuk saat datang ke Mapolresta pada Kamis (8/10/2020) malam.
"Seharusnya tersangka, terdakwa, dan terpidana mendapatkan akses pendamping hukum. Nah sampai saat ini tidak ada pendampingan hukum yang mereka dapatkan," kata Julian.
Tak dibukanya akses pendampingan dan bantuan hukum, Julian menilai bahwa pemeriksaan oleh kepolisian sudah mengurangi hak yang harusnya didapatkan 95 orang demosntran yang diamankan.
"Kita juga tidak tahu bagaimana kondisi mereka selama ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Maka pendampingan ini penting," kata dia.
Hingga kini, tim kuasa hukum ARB mencatat 51 aduan terkait demonstran yang diamankan polisi. Pihaknya masih memperbarui data lantaran banyak permintaan pendampingan terhadap massa aksi kemarin.