SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat tersebut dapat dilihatpublik melalui unggahan akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pada Sabtu (10/10/2020) .
"Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pengesahan UU Cipta Kerja," tulisnya.
Bersamaan dengan utas yang dibuat, @humas_jogja juga mengunggah dua foto sebagai bukti.
Baca Juga:Alumni Muda GMNI Solo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Foto pertama berisi tulisan yang mengatakan, "Meneruskan Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh DIY, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menyampaikan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law".
Kemudian pada foto kedua, diperlihatkan salinan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law.
Diketahui bahwa surat ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tembusan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-DIY.
"Atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Sultan HB X itu.
Dengan surat yang ia buat, Gubernur DIY meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Buruh di DIY yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja. Selain itu, dalam surat tersebut diungkapkan juga bahwa Serikat Pekerja/Buruh menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah.
Baca Juga:Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
Di samping itu, Serikat Pekerja/Buruh juga menuntut pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
- 1
- 2