Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.
Faktanya:
Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.
Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.
Faktanya:
Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

10. Benarkah TKA bebas masuk?
Baca Juga:Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya
Kata DPR: