LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Mengupas penjelasan rinci di balik klarifikasi hoaks seputar UU Omnibus Law oleh DPR RI.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Kata DPR:

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:

Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:

Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

10. Benarkah TKA bebas masuk?

Baca Juga:Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

Kata DPR:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak