SuaraJogja.id - Pelanggaran protokol kesehatan masih berpotensi terjadi di berbagai fasilitas publik, tak terkecuali di perkantoran maupun di mall.
Menanggapi hal tersebut, salah satu mall di Sleman mengaku sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Public Relations Sleman City Hall Tika Sari mengungkapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area mall, pihaknya sudah memberlakukan penerapan protokol kesehatan bahkan sudah dimulai sejak pengunjung memasuki area parkir mall.
"Caranya, mengalihkan tombol parkiran karcis menjadi sensor tangan; menyediakan area cuci tangan dengan keran sensor sebelum masuk ke dalam mall; bila antrean cuci tangan mengular, karyawan akan mengalihkan ke area handsanitizer. SCH juga selalu melakukan pengecekan suhu tubuh," terangnya kepada SuaraJogja.id, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak
Selain itu, SCH juga memiliki tim pengamanan yang menegur pengunjung, bila tak menggunakan masker dengan benar. Bahkan, pengunjung tak bermasker dilarang masuk SCH.
Namun ia mengakui, bila tak menutup kemungkinan ada beberapa pengunjung yang menggunakan masker, namun kurang sesuai.
"Nah, sewaktu di dalam mall, kalau mereka makan atau minum, tentu ada momen masker dicopot. Saat itu, ada mungkin pelanggan yang terkadang tidak sesuai penggunaan maskernya [tidak menutupi dagu, hidung dan mulut]," ujarnya.
"Tapi kembali lagi. Meski kami sudah memiliki prosedur tetap yang semaksimal apapun, tetap butuh kerjasama dari pihak lain untuk menjalankan, terutama pengunjung," ujarnya.
Sebelumnya, tim operasi yustisi Satgas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Sleman masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di beberapa titik di Sleman termasuk di kawasan mall, pada Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga:Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu
Jubir Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala mengungkapkan, pada operasi yang digelar pada malam hari itu, dijumpai pelanggaran protokol kesehatan di sebuah mall di Sleman dan sebuah perusahaan penyedia telemarketing.
Di dua tempat itu, protokol yang dilanggar sebelumnya sudah diatur dalam SK Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19 serta Peraturan Bupati Sleman No 37.2 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Seluruh pelanggar baik orang maupun perusahaan, telah kami sampaikan sanksi dan pembinaan. Sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Evie menjelaskan, dari mall yang menjadi lokasi operasi yustisi, pelanggaran yang ditemukan antara lain pengunjung yang tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, saat berada di area keramaian.
Untuk pelanggaran di lokasi kedua, yaitu perusahaan telemarketing, tim menilai pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.
Kemudian, di sana belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara, apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius.
- 1
- 2