Diduga Jadi Penyusup Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Amankan 57 Pelajar

Para pelajar tersebut kedapatan membawa kayu hingga pisau.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:38 WIB
Diduga Jadi Penyusup Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Amankan 57 Pelajar
Massa demo tolak UU Cipta Kerja berdialog dengan anggota kepolisian Bantul sebelum melakukan aksi di lapangan Paseban, Bantul, Jumat (9/10/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sebanyak 57 remaja diamankan Polres Bantul lantaran diduga akan menunggangi aksi demo tolak UU Cipta Kerja di DPRD Bantul, Jumat (10/10/2020) lalu. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut puluhan remaja yang sebagian besar masih sekolah SMP dan SMA itu diamankan di beberapa titik saat terjadi demo tolak UU Cipta Kerja.

Mereka diamankan di sekitar Lapangan Paseban Bantul dan area Masjid Agung Bantul.

“Betul kemarin itu memang pada saat demo Jumat itu kita dapatkan info dari intelijen ada beberapa anak yang kumpul-kumpul di sekitar lokasi kegiatan. Setelah kita cek betul ternyata anak-anak berniat akan ikut serta unjuk rasa,” kata Wachyu seperti dilansir dari Harianjogja.com, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020

Menurut Kapolres, 57 remaja yang diamankan itu tidak tergabung dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok pendemo dari Aliansi Bantul Bergerak yang sudah mengajukan pemberitahuan ke Polres Bantul. Mereka mengetahui akan ada aksi unjuk rasa melalui media sosial.

Dari para remaja yang diamankan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa kayu, pasta gigi dan pisau. Selain itu sekitar 30 motor yang digunakan juga turut diamankan yang sebagian ber-knalpot blombongan dan tanpa surat-surat.

Pihaknya tidak menjelaskan motif 57 remaja yang ingin bergabung dalam barisan pendemo tersebut, “Namanya anak-anak mereka belum begitu paham, intinya mereka hanya ingin ramai-ramai,” kata Wachyu.

Ia berujar apa yang dilakukan remaja tersebut bisa membahayakan orang lain “Ini salah satu kenakalan remaja,” ucap dia.

Setelah diamankan ke-57 remaja itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari selama sepekan dan menjalani pembinaan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Polres juga sudah memanggil pihak sekolah dan orang tua para remaja tersebut.

Baca Juga:Tak Ada Klaster Kantor, Dinkes Bantul Tetap Lanjut Swab Massal

Lebih lanjut Wachyu mengatakan pihaknya melakukan tes cepat melalui rapid test terhadap 57 remaja itu dan semuanya nonreaktif. Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan unjuk rasa menolak UU Ciptaker di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor DPRD Bantul. Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak itu di antaranya dari beberapa perguruan tinggi.

Koordinator Aksi, Lutfi Azis mengklaim dalam aksi yang digelar bersama puluhan mahasiswa lainnya di DPRD Bantul pada 9 Oktober lalu terdiri dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Alma Ata, UPY, dan Stikes Jogja. Sebagian besar dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (UMY). Ia memastikan berlangsung damai dan dalam satu barisan sehingga tidak ada orang yang melakukan provokasi.

Pihaknya melakukan aksi karena UU Ciptaker dinilai menguntungkan investor dan merugikan buruh dan merusak lingkungan. Selain isu nasional, ia menyoroti soal banyaknya toko modern berjejaring yang dinilai menyalahi aturan. Aliansi Bantul Bergerak sudah menyampaikan tuntutannya kepada pimpinan Dewan dan akan mengawalnya sampai sepekan ke depan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak