SuaraJogja.id - Lowongan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Bantul 2020 masih sepi peminat. Melihat hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul berencana untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan bahwa Bawaslu Bantul saat ini masih membuka pendaftaran bagi calon pengawas TPS hingga besok Kamis 15 Oktober 2020. Namun menjelang penutupan pendaftaran, ternyata kuota PTPS masih belum tercukupi.
"Hingga data yang kami terima tadi malam, jumlah pendaftar yang telah masuk sebanyak 1.140 orang. Padahal target kami jumlah pendaftar Pengawas TPS sebanyak 4.170 atau dua kali lipat kebutuhan di TPS seluruh Bantul," ujar Harlina kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Harlina menjelaskan, saat ini di seluruh Bantul tercatat sudah ada sebanyak 2.085 TPS. Jumlah ini bertambah 1 TPS sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Bantul pada saat rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 2020.
Baca Juga:Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
Merespons kekurangan itu, Bawaslu Bantul telah melakukan supervisi ke tiap kecamatan. Supervisi ini dalam rangka untuk mengawal, melihat, serta mengetahui progres atau kendala apa yang sekiranya dirasakan oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan sekabupaten Bantul perihal rekrutmen PTPS ini.
"Hasilnya memang ada beberapa faktor yang membuat PTPS saat ini belum memenuhi kuota," ucapnya.
Harlina menyebut, faktor pertama terkait dengan syarat minimal 25 tahun. Sebab, kata Harlina, masyarakat yang sudah berusia 25 tahun rata-rata telah mendapatkan pekerjaan dan mapan. Jika memang belum, masa kerja yang hanya satu bulan juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi para calon pendaftar.
"Memang jadi PTPS ini butuh modal utama, yakni terkait dengan panggilan hati dan jiwa. Kalau tidak ada, ya akan sulit mendapatkan SDM untuk memenuhi kuota ini," jelasnya.
Selanjutnya, kendala lain berkaitan dengan rekrutmen PTPS yang berbarengan dengan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut pantauan dari Bawaslu Bantul secara riil di lapangan, masyarakat lebih cenderung memilih KPPS atau sebagai pelaksana teknis daripada sebagai pengawas.
Baca Juga:Pilkada 2020, Begini Hukum Pengaturan Protokol Kesehatan bagi Para Paslon
Harlina meyakini, ada beberapa penyebab yang membuat masyarakat tidak ingin menjadi pengawas pemilu. Salah satunya karena ketakutan, mulai dari intimidasi yang mungkin bakal diterima hingga anggapan status jabatan yang lebih tinggi dari divisi penyelenggara teknis.
Penyebab lain, diduga akibat kurang optimalnya peran serta pemangku wilayah dalam hal ini dukuh. Terkait hal itu, Harlina berupaya untuk menginstruksikan pengawas pemilu tingkat kecamatan agar mengambil langkah strategis.
Salah satunya dengan menyurati pemangku wilayah atau dukuh agar lebih resmi ada hitam di atas putih. Hal itu guna meminta peran dukuh yang lalu ditembuskan ke RT masing-masing, supaya ada juga empati, kepedulian, serta respons terkait kekurangan PTPS ini.
Ia menambahkan, ketakutan yang lain karena salah satu syarat yang mengharuskan PTPS menjalani rapid test. Untuk hal ini, Bawaslu Bantul juga akan lebih menggencarkan sosialisasi bahwa antisipasi yang dilakukan sudah sangat aman asal menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Jadi ini memang menjadi fenomena baru, ternyata menjadi pengawas pemilu itu tidak semua orang suka justru malah takut. Kalau menurut kami di tingkat kabupaten perlu ada pengkaderan atau pendidikan politik, untuk menjadi pengawas pemilu," ungkapnya.
Harlina mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran PTPS ini jika memang masa pendaftaran awal sudah habis. Terkait berapa lama perpanjangan itu, pihaknya menyebut, bisa satu minggu atau lebih sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran bertempat di 17 kantor Panwaslu Kecamatan meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara. Proses pendaftaran dan seleksi calon PTPS dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dapat dibantu oleh Panwaslu Desa.
Hal itu sudah sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan. Informasi pendaftaran Pengawas TPS selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.