Penyebab lain, diduga akibat kurang optimalnya peran serta pemangku wilayah dalam hal ini dukuh. Terkait hal itu, Harlina berupaya untuk menginstruksikan pengawas pemilu tingkat kecamatan agar mengambil langkah strategis.
Salah satunya dengan menyurati pemangku wilayah atau dukuh agar lebih resmi ada hitam di atas putih. Hal itu guna meminta peran dukuh yang lalu ditembuskan ke RT masing-masing, supaya ada juga empati, kepedulian, serta respons terkait kekurangan PTPS ini.
Ia menambahkan, ketakutan yang lain karena salah satu syarat yang mengharuskan PTPS menjalani rapid test. Untuk hal ini, Bawaslu Bantul juga akan lebih menggencarkan sosialisasi bahwa antisipasi yang dilakukan sudah sangat aman asal menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Jadi ini memang menjadi fenomena baru, ternyata menjadi pengawas pemilu itu tidak semua orang suka justru malah takut. Kalau menurut kami di tingkat kabupaten perlu ada pengkaderan atau pendidikan politik, untuk menjadi pengawas pemilu," ungkapnya.
Baca Juga:Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
Harlina mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran PTPS ini jika memang masa pendaftaran awal sudah habis. Terkait berapa lama perpanjangan itu, pihaknya menyebut, bisa satu minggu atau lebih sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran bertempat di 17 kantor Panwaslu Kecamatan meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara. Proses pendaftaran dan seleksi calon PTPS dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dapat dibantu oleh Panwaslu Desa.
Hal itu sudah sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan. Informasi pendaftaran Pengawas TPS selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.