Digugat karena PHK Buruh, Operator Bus Trans Jogja Buka Suara

"Menurut kami hal ini diskriminatif, padahal belum lama ini perusahaan juga melakukan perekrutan karyawan baru."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 19 Oktober 2020 | 09:36 WIB
Digugat karena PHK Buruh, Operator Bus Trans Jogja Buka Suara
Bus Trans Jogja melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (29/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - PT Jogja Tugu Trans (JTT), operator bus Trans Jogja, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh sejumlah pekerja terkait sengketa hubungan industrial pada Jumat (16/10/2020). Pihak perusahaan kemudian mengklaim bahwa keputusannya merumahkan sejumlah karyawan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Riyatna (51), warga Jogja, salah seorang pekerja PT JTT yang dirumahkan, mengatakan bahwa ia dan rekannya mengambil langkah hukumkarena tidak menemukan solusi atas upaya perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan dengan sepihak pada akhir Juli lalu.

"Kami terus terang akan mencari keadilan di PHI. Bukan karena sentimen dengan perusahaan, tapi ingin menegakkan aturan yang ada. Walaupun, memang ada beberapa hal yang disampaikan dan opsi yang diberikan perusahaan terkait dengan merumahkan karyawan," ujar Riyatna, saat dikonfirmasi pada Jumat oleh HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Sebelumnya, lanjut Riyatna, perselisihan antara pekerja dan perusahaan terjadi pada akhir Juli lalu saat 72 pekerja yang terdiri dari sopir maupun pramugara dan pramugari PT JTT mendapat panggilan terkait upaya pengurangan karyawan imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga:Cari Kerja Saat Pandemi? Ini Spesifikasi yang Ramai Dibutuhkan Perusahaan

"Perusahaan pada waktu itu memberikan sosialisasi. Perusahaan memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang bakal dirumahkan. Di antaranya, menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15 persen pesangon, atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit," terangnya.

Sebanyak 52 karyawan kemudian setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi, 20 pekerja lainnya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian berupa upaya bipartit.

Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang. Pekerja tetap menuntut agar perusahaan tetap membayarkan hak pekerja meskipun dirumahkan.

"Kami merasa tidak ada kesalahan dalam teman-teman pekerja, sehingga kami pilih opsi yang ketiga. Kami tidak jelas posisinya di situ dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba diundang soal pengurangan pekerja dan ini tentu saja tidak mengenakkan," kata dia.

Justru, lanjut Riyatna, perusahan menawarkan jumlah pesangon senilai 40 persen. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Alhamdulillah, Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Bansos Rp2,5 Juta

Dalam sejumlah perundingan antar kedua belah pihak, semula para pekerja hanya meminta 50 persen jumlah pesangon dari PT JTT sesuai dengan masa kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak