Terungkapnya kasus ini berasal dari temuan aparat saat menggeledah isi mobil pelaku yang terlibat laka malam itu. Saat digeledah petugas, didapati puluhan pil dalam sebuah jaket di mobil tersebut. Ketiganya lantas polisi bawa dan diinterogasi mengenai barang tersebut.
Tiga pria yang digiring aparat adalah IS (23) dan YSH (18) karena temuan tersebut. Sementara TP (28), yang menjadi pengemudi mobil bernopol H 8157 OL, ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.
Pascainterogasi, IS dan YSH mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Mereka lalu menyebut rekan mereka berinisial TPN (24), yang memberikan narkotika jenis tembakau gorila. TPN lantas diringkus secara terpisah.
"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," jelas Astuti.
Baca Juga:Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi: Ada Luka Lecet di Leher
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 27 butir pil Trihexypenidyl, 40 butir pil Alprazolam, 11 klip plastik kecil diduga berisi tembakau gorila, 19 klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang senilai Rp500 ribu, hingga ponsel milik para tersangka.
Saat ini kasus masih mereka kembangkan karena menurut keterangan TPN, barang tersebut didapatnya dari sumber lain. Terkait TP selaku pengendara mobil, Astuti memastikan, pria tersebut murni tersangkut kasus laka. Namun ia diduga di bawah pengaruh alkohol saat laka terjadi.
Kontributor : Julianto