"Sejauh ini, belum ada pembubaran dari kegiatan kampanye tatap muka tersebut. Tim kampanye tiap paslon hingga warga yang menjadi peserta dianggap masih mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,"paparnya.
Kalaupun jumlah peserta kampanye berlebih, Supriantoro mengatakan pihaknya meminta tim kampanye tiap paslon untuk membagi jumlah peserta. Bisa dengan menambah tempat terpisah atau membaginya menjadi dua sesi pertemuan.
"Jadi tidak bertumpuk di satu tempat, tetap maksimal 50 orang peserta sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Walau belum ada pelanggaran atau pembubaran, Polres Gunungkidul tetap menyiagakan Bhabinkamtibmas hingga Intel di setiap lokasi kampanye. Mereka diminta untuk memantau proses pelaksanaan kampanye tatap muka agar tetap sesuai aturan.
Baca Juga:Cegah Klaster Liburan, Dinpar Gunungkidul Ingatkan Protokol Kesehatan
Supriantoro menegaskan, tindakan pembubaran tetap diberikan jika protokol kesehatan tak dipatuhi. Namun jika tidak, kegiatan tetap boleh dilaksanakan dengan pengawasan penuh.
"Koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait sudah dilakukan, salah satunya dengan Satpol-PP Gunungkidul," ungkapnya.
Kontributor : Julianto