SuaraJogja.id - SC (35) warga Dusun Godog, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan SM (54) warga Dusun Gemutri, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul.
Keduanya diamankan dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan narkoba karena kedapatan membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di jalan Wonosari tepatnya di Padukuhan Jomblangan Desa Banguntapan Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevadha menerangkan pada pekan Ialu tepatnya pada Senin (12/10) sekitar pukul 20.45 WIB pihaknya mendapat informasi jika di sekitar Jalan Wonosari tepatnya di Dusun Jomblangan, Desa Banguntapan yang melihat ada orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami langsung ke lokasi melakukan penyelidikan intensif,"paparnya, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga:Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM
Kala itu, polisi merasa curiga dengan gerak-gerik dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Sebab, tangan kanan pembonceng nampak menggenggam barang yang diduga narkoba.
Polisi lantas mengikuti ke manapun kedua orang tersebut melaju. Dan baru ketika sampai di lampu APILL Ketandan, polisi langsung meringkus dan menggeledahnya. Disaksikan oleh penjual angkringan di sekitar lokasi, kedua kemudian digeledah.
"Kami meringkus keduanya saat berhenti karena lampu merah menyala,"ujarnya.
Ketika disergap, tangan kanan pembonceng langsung polisi perintahkan untuk dibuka. Dan benar, mereka membawa 2 buah plastik klip bening berisi serbuk putih sabu-sabu. Kemudian keduanya langsung digelandang ke kediaman mereka.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman keduanya. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti lagi berupa alat hisap sabu atau bong. Setelah itu, polisi lantas mengamankan keduanya ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Kaminmasih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku,”tambahnya.
- 1
- 2