Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak

YF dan AD leluasa meluapkan hasrat asmaranya lantaran kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:20 WIB
Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak
Ilustrasi melahirkan (Pixabay/9092)

Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim, warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Adik Melahirkan Sendirian, Bayi Buah Cinta Terlarang dengan Kakak Dibuang

"Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak