Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim, warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:Adik Melahirkan Sendirian, Bayi Buah Cinta Terlarang dengan Kakak Dibuang
"Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.