SuaraJogja.id - Komunitas Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) Bantul melakukan kegiatan doa bersama di Pantai Parangkusumo, Bantul. Acara tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam sengketa dana hibah Persiba senilai Rp 11,6 miliar pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Aktivis Anti Korupsi, Rino Caroko, mengatakan bahwa kemenangan Pemkab Bantul melalui putusan itu merupakan kemenangan rakyat Bantul secara keseluruhan. Meskipun masih akan ada proses banding namun untuk saat ini putusan itu patut disyukuri.
"Tetapi kita tidak boleh terlena, gugatan kedua nanti kita masih butuh dukungan warga Bantul karena ini memang kaitan dengan uang negara," kata Rino kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Rino menegaskan, acara ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Bantul 2020 yang diselenggarakan pada Desember mendatang. Artinya memang acara ini benar-benar murni diselenggarakan oleh warga masyarakat tanpa ada tumpangan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Bantul.
Baca Juga:Jadi Wilayah Rawan Bencana, Bantul Tetapkan Status Siaga Darurat
"Kita menolak bahwa kegiatan ini atau bahkan kasus ini dipolitistir. Ini murni gerakan rakyat, penyelamatan uang rakyat yang dilakukan oleh rakyat, tidak ada kaitan dengan Pilkada Bantul," tegasnya.
Rino mengatakan bahwa siapapun yang nanti menjadi kepala daerah di Bumi Projotamansari wajib hukumnya mempertahankan uang tersebut. Acara kali ini juga dinilai sebagai bentuk memahamkan kepada masyarakat tentang polemik dana hibah ini sementara dimenangkan oleh Pemkab Bantul.
Lebih lanjut, karena memang proses sengketa ini masih akan berlanjut dengan banding, Rino mengimbau kepada semua masyarakat Bantul untuk bersama-sama mengawal uang rakyat tersebut. Sebab, menurutnya uang tersebut sudah terlampau lama ngendon di kas daerah dan tidak bisa digunakan.
"Jangan sampai hanya aktivis saja yang mempertahankan itu tapi semua elemen masyarakat Bantul harus bersatu," ucapnya.
Menurut Rino, Pemkab Bantul atau pemimpin yang akan terpilih selanjutnya dapat menggunakan uang Rp.11,6 milyar tersebut untuk pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati masyarakat Bantul. Kemenangan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah Bantul dalam menjalankan asas akuntabilitas dalam pemerintahan yang tertuang pada UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme.
Baca Juga:Jadi Wilayah Hilir, BMKG Minta Masyarakat Bantul Waspadai Dampak La Nina
"Intinya pada asas akuntabilitas itu adalah setiap kegiatan dan langkah pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat pemegang kedaulatan," ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Geplak Bantul, Sigit Priyono Harsino Putro atau yang kerap disapa Grenjeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung penuh pemimpin Kabupaten Bantul yang akan terpilih mendatang. Menurutnya uang rakyat yang menjadi sengketa ini sudah seharusnya kembali kepada rakyat dan bisa dimaksimalkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
"Pokoknya korupsi tetap tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Semoga bisa segera selesai dan berkekuatan hukum penuh atau inkra agar bisa digunakan kembali lagi oleh Pemkab Bantul," terang Grenjeng.
Grenjeng menambahkan saat ini seperti yang diketahui dana tersebut hanya menjadi beban bagi Pemkab Bantul karena terus ngendon di kas namun tidak bisa gunakan. Oleh sebab itu maka pihaknya akan terus mendorong proses itu agar segera selesai.
Acara doa bersama ini diikuti oleh beberapa anggota Geplak Bantul, perwakilan aktivis anti korupsi, hingga warga masyarakat sekitar Pantai Parangkusumo. Tidak hanya melakukan doa bersama, potong tumpeng serta seremonial labuhan dengan menendang bola plastik ke arah laut juga dilakukan sebagai simbolis ungkapan rasa syukur oleh warga Bantul.