IPW Sebut Selain Brigjen EP Ada Belasan Anggota Polri Diduga Terjerat LGBT

Awi telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Galih Priatmojo | Muhammad Yasir
Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:40 WIB
IPW Sebut Selain Brigjen EP Ada Belasan Anggota Polri Diduga Terjerat LGBT
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Pembinaan Mental

Polri sebelumnya telah mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan. Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan dengan melakukan perbuatan tercela yakni tergabung dalam kelompok LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) kemarin.

Baca Juga:Ashanty Makan Nasi Goreng Harga Rp1,5 Juta, Warganet: Kayak UMR Jogja

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi.

Dalam kesempatan lain, Awi telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Baca Juga:Malam Jumat Ular Masuk Keraton Jogja dan 4 Berita Top SuaraJogja Lainnya

Namun demikian, ketika itu Awi mengklaim belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak