Akhirnya Audiensi, Paslon Nomor 2: Regulasi Pilkada Bantul Banyak Kerancuan

Dijelaskan Arif, kerancuan regulasi itu dapat dilihat semisal dari perbedaan tentang pemberitahuan penyelenggaraan acara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 10:28 WIB
Akhirnya Audiensi, Paslon Nomor 2: Regulasi Pilkada Bantul Banyak Kerancuan
Paslon Suharsono-Totok resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul ke KPU Bantul, Jumat (4/9/2020) pagi. [Kontributor / Julianto]

"Kami akan terus berkomitmen menjaga aturan dan kondusifitas di Bantul ini. Sesuatu yang baik seharusnya dilakukan dengan cara yang baik juga," kata Totok.

Kendati demikian, Totok mengatakan memang agak kesulitan mengendalikan dukungan yang mengalir dari arus bawah. Menurutnya banyaknya relawan dan masyarakat fanatik itulah yang tidak jarang mengagetkan pihaknya.

"Kita punya banyak relawan dan masyarakat fanatik yang tidak jarang membuat sesuatu di luar pengetahuan kita. Nah yang itu harus bisa dikendali oleh pribadi dan kelompok masing-masing," terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul Harlina menilai, pertemuan ini memang penting untuk dilakukan. Sebab, selama ini masih ada hal-hal yang menimbulkan suatu apriorori dari peserta pemilihan, tim sukses, hingga relawan yang menganggap pengawas pemilu kadang berat sebelah atau memihak.

Baca Juga:Audiensi, Paslon Nomor 1 Nilai Bawaslu Bantul Terlalu Fokus ke Urusan Remeh

"Ini dalam rangka menunjukkan bahwa bawaslu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, kita pastikan tidak akan berat sebelah atau malah diskriminatif, tapi kita akan tunjukkan bahwa kita sudah amanah. Kita juga bisa mempertanggungjawabkan ketugasan bawaslu dalam melakukan proses pengawasan maupun penindakan," tegas Harlina.

Dari silaturahmi pengawasan ini, kata Harlina memang ditemukan hal-hal yang mengganjal dari paslon sehingga perlu disampaikan dan dikonsultasikan. Intinya kembali lagi bahwa aturan atau regulasi yang sudah berlaku tetap menjadi acuan.

"Kalau tidak ada di dalam regulasi maka perlu ada suatu koordinasi untuk menyamakan persepsi. Nah itu yang akan kita catat sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak