Naik 3,54 Persen, UMP DIY 2021 Tambah Rp60.392 dari Tahun Sebelumnya

Keputusan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam terkait kondisi perekonomian di masa pandemi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Naik 3,54 Persen, UMP DIY 2021 Tambah Rp60.392 dari Tahun Sebelumnya
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Aria menambahkan, keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.

Karenanya, Pemda tetap menaikkan UMP meski Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak menaikkan UMP 2021.

Pemda mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY di masa pandemi COVID-19 ini. Keputusan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam terkait kondisi perekonomian di masa pandemi.

Baca Juga:Dengar Berbagai Masukan, Gubernur Jateng Putuskan UMR 2021 Naik 3,27%

"Juga peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak