Malioboro Khusus Pedestrian, Pemotor dan PKL Kebingungan Pengalihan Arus

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DIY menutup jalan masuk Malioboro di sisi utara Hotel Grand Inna Malioboro dengan marka jalan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 03 November 2020 | 14:09 WIB
Malioboro Khusus Pedestrian, Pemotor dan PKL Kebingungan Pengalihan Arus
Malioboro ditutup untuk kendaraan bermotor, Senin (3/11/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Malioboro mulai diujicoba menjadi kawasan pedestrian, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kendaraan bermotor yang biasanya melewati kawasan tersebut dilarang melintas kecuali Trans Jogja, ambulans, bentor, dan petugas kebersihan.

Uji coba pedestrian Malioboro, yang diberlakukan selama dua minggu ke depan ini, dalam rangka mendukung kawasan Malioboro sebagai bagian sumbu imajiner yang diajukan ke UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dari hasil kajian ahli, kawasan Malioboro perlu ditata menjadi kawasan pedestrian.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DIY menutup jalan masuk Malioboro di sisi utara Hotel Grand Inna Malioboro dengan marka jalan, sedangkan petugas kepolisian terlihat mengatur arus lalu lintas ke ruas-ruas jalan lain.

Salah seorang pengendara motor, Heri (28), kebingungan dengan pengalihan arus tersebut. Karyawan yang tiap hari melintas di Malioboro tersebut mengaku kesulitan untuk menuju jantung Kota Jogja tersebut untuk bekerja.

Baca Juga:Rocky Minta Dipanggil "Muhammad Rocky Gerung" dan 4 Berita Top SuaraJogja

"Saya tidak tahu tiba-tiba kok jalan ke malioboro ditutup siang ini karena saya kan lewat sini terus. Saya bingung bagaimana parkirnya padahal saya harus kerja," ujarnya.

Warga asal Jalan Magelang ini mengaku sempat membaca program pedestrian Malioboro ini di salah satu media online. Namun, dia tidak paham betul realisasi pengalihan arus setelah penerapan kebijakan tersebut.

"Setelah lewat sini kok ternyata susah," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Agus (47), yang mengaku tidak bisa mengantar barang ke kawasan Malioboro. Padahal barang tersebut harus diantaranya sesegera mungkin.

"Ini bagaimana, harus lewat mana kalau [Malioboro] ditutup begini, saya bisa rugi karena telat antar barang," ungkapnya.

Baca Juga:2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY

Sementara salah seorang pemilik toko batik di Malioboro, Yeni (77), mengaku khawatir kebijakan pedestrian Malioboro akan makin merugikan mereka. Padahal selama pandemi COVID-19 ini, pendapatan toko tersebut berkurang jauh.

"Kami sudah sempat tutup enam bulan karena pandemi dan karyawan pun juga tidak kerja. Kemarin agustus baru buka dan lumayan ada hasilnya meski sepi juga. Hasilnya lumayan pas libur kemarin. Tapi kok sekarang malah ada aturan ini, bagaimana orang mau lewat [malioboro] sini, pasti mereka memilih lewat jalan lain karena harus berputar-putar," paparnya.

Kekhawatiran tersebut , lanjut Yeni, cukup beralasan karena dari berbagai uji coba sebelumnya saat Selasa Wage, toko miliknya juga sepi pembeli. Apalagi saat ini saat kebijakan pedestrian diberlakukan penuh selama dua minggu.

Yeni berharap kebijakan pedestrian tersebut tidak diberlakukan penuh. Apalagi setiap pagi kawasan Malioboro banyak dimanfaatkan para pekerja untuk melintas.

"Ya kalau bisa sore saja, pagi kan jadwalnya orang kerja. Apalagi warga yang kerja di [malioboro] sini juga susah kalau mau pulang," akunya.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Imam Bukhori mengungkapkan , pihaknya melakukan rekayasa arus lalulintas dalam penerapan pedestrian Malioboro ini. Diantaranya pengalihan arus lalulintas di simpang gardu aniem dari arah selatan.

"Semua yang arah selatan kita tutup, kemudian diarahkan ke arah barat. Karena jalan ke malioboro juga ditutup, arus diarahkan ke selatan Jalan Jendral Suprapto hingga simpang empat Ngabean," jelasnya.

Imam menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi ujicoba pedestrian tersebut. Sehingga diketahui titik-titik mana saja yang ada penumpukan kendaraan bermotor.

"Uji coba sampai 15 November nanti akan dilakukan anev (koreksi-red)," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti mengungkapkan warga penghuni Malioboro diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor untuk melintas kawasan tersebut. Namun ada aturan yang harus dipatuhi.

"Kalau warga dari Malioboro bisa melintas pakai motor tapi kendaraan harus dituntun dan menunjukkan KTP," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini