SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dengan ketentuan operasional pasar dan toko swalayan setelah ditetapkannya Bantul sebagai zona merah. Saat ini pasar dan toko swalayan sendiri masih beroperasi secara normal.
"Kita masih menunggu instruksi resmi dari Pemkab Bantul. Tapi arahnya memang tetap ke Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Jadi tidak langsung setelah diputuskan zona merah lalu saklek dilaksanakan PSBB tapi lebih mengedepankan kearifan lokal," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, kepada SuaraJogja.id, Selasa (3/11/2020).
Kendati masih menunggu namun Sukrisna menuturkan sudah siap untuk mengembalikan aturan yang sempat diterapkan saat awal pandemi Covid-19 lalu. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajarannya serta beberapa pihak terkait.
Dijelaskan Sukrisna, sebelumnya aturan itu dibuat dengan mengkategorikan 32 pasar rakyat yang ada di Bantul menjadi empat tipe berbeda. Mulai dari pasar besar masuk dalam tipe A yang terdiri dari Pasar Bantul, Pasar Imogiri, Niten dan Piyungan operasional hanya dibatasi sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Angka Kecelakaan di Bantul Tinggi, 6 Jalur Ini Masuk Kategori Rawan
Kemudian untuk pasar tipe B dan C seperti Pasar Koripan, Jlagran, Pasar Grogol hampir serupa. Pasar dengan kedua tipe ini harus tutup pukul 10.00 WIB. Sementara untuk tipe D seperti Pasar Sangkeh, Pasar Bendosari dan Pasar Unggas Bantul sampai jam 09.00 WIB.
"Dulu ada pembagian jam operasional berdasarkan tipe pasar seperti itu. Namun sekarang, sekitar dua bulan lalu sudah kembali normal lagi," ucapnya.
Terkhusus di Kecamatan Banguntapan yang dinyatakan berstatus zona merah, Sukrisna menyebut pasar tradisional yang berada di sana juga masih beroperasi secara normal. Namun meski begitu, salah satu pasar yakni Pasar Ngipik, kata Sukrisna dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih tergolong sepi.
"Sebenarnya tidak kita atur jam operasionalnya saja beberapa pasar itu sudah sepi. Semisal Pasar Ngipik, kalau dilihat pukul 10.00 saja sudah sepi," ungkapnya.
Sukrisna menduga sepinya pengunjung itu akibat dari rasa was-was dari masyarakat. Sehingga lebih memilih beli di warung tetangga yang hanya berada di dekat rumahnya making.
Baca Juga:Dorong Kemajuan UMKM, Pemkab Bantul Kerjasama dengan PT Angkasa Pura I
Dinas Perdagangan di Kecamatan Banguntapan hanya mengelola Pasar Ngipik. Sementara Pasar Bantengan tidak berada di bawah pengelolaan pihaknya. Pasar itu diketahui berada di bawah pengelolaan Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKPMD) Bantul.
- 1
- 2