Kejar-kejaran, Pengedar Narkoba yang Kirim Lewat Ekspedisi Diringkus Polisi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, selain barang psikotropika tersebut, ia juga memesan pil warna putih berlambang Y dari seseorang bernama A, yang kini masih diburu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 05 November 2020 | 10:44 WIB
Kejar-kejaran, Pengedar Narkoba yang Kirim Lewat Ekspedisi Diringkus Polisi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, selain barang psikotropika tersebut, ia juga memesan pil warna putih berlambang Y dari seseorang bernama A, yang kini masih diburu. Paketan tersebut berada di kantor ekspedisi berbeda di wilayah Gambiran, Yogyakarta.

Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB, jajarannya membawa pelaku menuju JNE Gambiran dan mengambil paketan tersebut. Setelah sampai di Kantor Satresnarkoba Polres Bantul sekira pukul 14.00 WIB, pelaku didampingi polisi langsung membuka paketan tersebut.

"Dalam paketan tersebut berisi pil warna putih berlambang Y dan Psikotropika yang merupakan pesanan dari MT," tambahnya.

Pihaknya juga mengamankan 1 buah HP biru dan sebuah bungkus paket warna hitam atas nama penerima D yang berisi dua toples warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y dan dua tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam W Lorazepam 2 mg serta sebuah bungkus paket warna hitam atas nama penerima A yang berisi tiga toples warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.

Baca Juga:Angka Kecelakaan di Bantul Tinggi, 6 Jalur Ini Masuk Kategori Rawan

Polisi lantas menjerat RS dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau penayalahgunaan obat daftar G sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. 53 KUHP.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak