SuaraJogja.id - Pembakaran janda hingga tewas asal Kapanewonan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Catur Atminingsih (54), diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku, Agus Trikoyopari Sudo (51), warga Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Kulon Progo, Rabu (11/11/2020). Reka ulang adegan sadis ini dilaksanakan di Banyuroto, Nanggulan, dan Mudal, Sentolo.
"Siapa tahu ada beberapa fakta yang muncul akan menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso di sela-sela memimpin rekonstruksi, Rabu.
Dalam reka ulang ini setidaknya ada sekitar 25 adegan di lokasi penyiraman bahan bakar ke tubuh korban, yaitu di Banyuroto. Selain itu, ada beberapa adegan di Mudal, lokasi pelaku berangkat saat akan melakukan aksinya.
Baca Juga:Studi Buktikan Cuaca Dingin dan Vitamin A Bisa Percepat Pembakaran Lemak
Dilansir HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, reka ulang sempat diwarnai keributan. Anak Catur, A, tiba-tiba menyerang tersangka sesaat sebelum reka ulang dimulai.
Penyerangan berlangsung saat tersangka hendak memasuki lokasi rekonstruksi di sebuah jalan desa yang masuk wilayah Banyuroto. A langsung memberikan sebuah bogem mentah ke wajah pembunuh ibunya. Personel Polres Kulon Progo dan Polsek Nanggulan lantas segera membawa A menjauh dari lokasi.
"Saya cuma mau balas dendam, ibu saya meninggal dan sekarang saya hidup sendiri," teriak A sembari dibawa menjauh dari lokasi rekonstruksi.
Tersangka awalnya hanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, jaksa penuntut, Rini Tyas Utami mengatakan, reka ulang ini untuk menambah data dalam mendukung materi dakwaaan terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga:Bakar Gereja Bersejarah agar Terkenal, Anggota Band Metal Dibui 25 Tahun
"Ini bisa dilihat bagaimana tersangka membawa bensin dan menyiapkan dua korek gas untuk membakar," paparnya.
Dalam proses rekonstruksi ini, jaksa juga menggali fakta-fakta untuk memastikan motif penganiayaan yang berujung kematian korban.
Sementara penasihat hukum tersangka, Tamyus Rohman, mengatakan, dirinya telah mendampingi tersangka sejak ditangkap sampai dengan dilaksanakan reka ulang ini. Ia pun masih melakukan pendalaman terhadap apa yang dilakukan oleh kliennya dalam aksi pembakaran hingga menewaskan janda tersebut.
"Nanti apakah ada rencana atau justru unsur ketidaksengajaan," ujarnya.
Ia masih akan melihat fakta-fakta apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak karena ada rentang waktu kejadian dengan kematian korban -- apakah korban meninggal karena dibakar atau unsur lain, mengingat janda tersebut meninggal beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit.
"Kami juga akan mencari beberapa fakta untuk meringankan tersangka. Semuanya akan dibuktikan di depan majelis hakim dalam persidangan di pengadilan," tambahnya.