CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana

Mendapat giliran pertama, keduanya diberi pertanyaan tentang upaya mencegah dan meminimalisir potensi permasalahan pascaerupsi Merapi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 13 November 2020 | 14:16 WIB
CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana
Debat putaran ketiga Pilkada Sleman 2020 - (YouTube/KPU Sleman)

SuaraJogja.id - Penanganan bencana menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat Pilkada Sleman 2020 putaran ketiga, Kamis (12/11/2020) malam. Paslon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa menyinggung soal peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut di segmen tiga.

Mendapat giliran pertama, keduanya diberi pertanyaan tentang upaya mencegah dan meminimalisir potensi permasalahan pascaerupsi Merapi, seperti penambangan pasir yang merusak lingkungan, kehilangan pekerjaan yang dialami sejumlah warga, hingga masalah sosial korban.

Kustini kemudian mengungkapkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, berbagai lembaga yang bertanggung jawab, serta masyarakat dalam menghadapi dampak bencana Merapi, yang memang sangat rawan melanda Sleman.

"Kami berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sleman, dan Pemda Sleman secara insentif dan intensif bekerja sama dengan BPBD provinsi DIY juga dengan Basarnas," kata Kustini.

Baca Juga:CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?

Ia menambahkan, selain BPBD, Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan PMI, Tagana, relawan, LSM, perguruan tinggi, CSR dunia usaha, media massa, hingga masyarakat.

Jawaban serupa disampaikan Danang. Ia mengatakan, "Ini sesuai dengan tagline kita bahwa ini harus kita atasi dengan sesarengan, bersama membangun Sleman. Pasti ini akan mudah dan akan ringan apabila dilandasi dengan jiwa gotong royong."

Selain itu, Danang sempat menyebutkan pula bahwa Sleman telah memiliki perda tentang penanganan bencana alam, yaitu Perda No 7 Tahun 2013.

"Sleman saat ini bersyukur, sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang penanganan bencana alam, sehingga semua [yang] berkaitan dengan bencana, berkaitan dengan anggaran dan semua peralatan sudah..." ucap Danang, terputus karena durasi berbicara habis.

Penelusuran

Baca Juga:CEK FAKTA Pilkada Sleman, DWS: Hampir Setengah APBD buat Belanja Pegawai?

Sebagai wilayah rawan bencana alam, non-alam, hingga sosial, Sleman memerlukan antisipasi dan penanggulangan bencana.

Untuk itu, Pemkab Sleman pada 2013 silam telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan informasi yang disitat SuaraJogja.id dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana itu ditetapkan sekaligus diundangkan pada 8 Juli 2013.

Terdapat 76 pasal yang dikategorikan ke dalam 14 bab pada perda tersebut. Berdasarkan dokumen berformat .pdf yang dapat diakses di situs web JDIH BPK RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana memiliki tebal 44 halaman.

Segala ketentuan tentang penanggulangan bencana di Sleman tertuang di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengelolaan keuangan penanggulangan bencana, hingga ketentuan pidana.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak