Berawal dari Celurit, Satu Tersangka Pembunuhan Kentungan Berstatus DPO

Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 13 November 2020 | 15:17 WIB
Berawal dari Celurit, Satu Tersangka Pembunuhan Kentungan Berstatus DPO
Polsek Depok Timur menunjukkan informasi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang berstatus DPO, Jumat (13/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Mendengar itu, korban dan istrinya mendatangi tempat tinggal tersangka FEY. Di TKP sudah ada tersangka BW. Begitu korban datang, kedua tersangka langsung menganiaya korban.

"Mereka menganiaya dengan barang apa pun yang saat itu mereka temukan di sana [tempat tinggal FEY]. Salah satunya wadah cat yang ada isi di dalamnya," ungkapnya.

Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan.

"Cuma tidak ada yang respons. Diperkirakan karena saat itu kejadian dini hari, warga sekitar kemungkinan tidur," ucapnya.

Baca Juga:Sugiyanto Dibunuh di Jalan Wonosari, Tak Ada Lagi yang Hidupi Keluarga Adik

Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak