SuaraJogja.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan sekitar 470 jenazah para pekerja migran Indonesia ke tanah air selama 10 bulan terakhir periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2020. Mereka meninggal di luar negeri karena berbagai kasus yang dialami selama bekerja.
"Sebanyak 470 jenazah [pekerja migran] dipulangkan karena berbagai alasan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor UPT BP2MI Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).
Menurut Benny, meninggalnya pekerja migran kebanyakan karena sakit. Selain itu, mereka juga mengalami masalah dengan majikan di tempat mereka bekerja, yang berujung pada kekerasan fisik pada pekerja migran.
Sebagian pekerja lainnya sudah sakit sejak berada di tanah air. Saat mereka diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal dan mengalami eksploitasi jam kerja, akhirnya mereka meninggal dunia.
Baca Juga:BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
"Perlakuan yang tidak menyenangkan akhirnya memperparah sakitnya sehingga mereka meninggal dunia. Ada yang sakit karena covid-19 juga tapi tidak semua," ujarnya.
Jenazah -jenazah tersebut, lanjut Benny, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Pemulangan semua jenazah pekerja migran sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Benny menambahkan, selain pekerja migran yang meninggal, BP2MI juga memulangkan 430 pekerja migran yang sakit. Mereka merupakan bagian dari sekitar 169 ribu pekerja migran yang bekerja di berbagai negara.
"Mereka harus dipulangkan ke Indonesia karena sakit, saat ini sudah dirawat di rumah sakit Polri. Semua dengan pembiayaan pusat," ujarnya.
Sementara, bagi pekerja migran yang terdampak pandemi COVID-19, BP2MI bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan laiknya warga negara Indonesia lainnya. Mereka juga mendapatan bantuan jaring pengaman sosial.
Baca Juga:Miris, Mantan Siswa di Solsel Kuburkan Jasad Gurunya yang Positif Covid-19
"Jadi kalau kita lihat datanya, bantuan jaring pengaman dari pemda juga pasti ada yang merupakan pekerja migran," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, ada satu pekerja migran dari DIY yang meninggal dunia di luar negeri pada tahun ini. Namun Aria memastikan jenazah yang dibawa pulang tersebut tidak terinfeksi COVID-19 saat bekerja di luar negeri.
"Jenazah yang dipulangkan karena sakit tapi bukan covid-19," paparnya.
Aria menyebutkan, DIY melaksanakan UU Perlindungan Pekerja Migran selama ini. Termasuk dalam hal penyediaan pelatihan dan pendidikan bagi mereka.
Pemda bekerja sama dengan UPT BP2MI DIY untuk melatih calon pekerja migran agar mereka memiliki ketrampilan dan kompetensi saat bekerja di luar negeri. Sedangkan bagi pekerja migran yang sudah purna atau pulang ke Indonesia, pelatihan diberikan dalam rangka pemberdayaan ekonomi.
"Bicara tenaga migran tidak lepas dari mereka sebagai pahlawan devisa. Kata kuncinya adalah kreatif, adaptif, dan tetap produktif,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi