SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bantul ikut menanggapi terkait insiden tabrak lari yang menimpa seorang anak kecil bernama M Fadlan Dhiaurrahman (7). Anak yang tinggal di Pedukuhan Kralas, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul tersebut ditabrak ketika hendak menyebrang di sekitar Jalan Joyodipuro.
Akses jalan yang tak tersedia rambu-rambu atau trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki, menjadi salah satu yang perlu disorot.
Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanta mengatakan fasilitas pejalan kaki di Kabupaten Bantul tidak sepenuhnya dapat dicover oleh Pemkab setempat. Pasalnya hanya jalan protokol saja yang dapat difasilitasi.
"Fasilitas pejalan kaki, kami sediakan trotoar. Tapi jika bukan jalan yang di Bantul Kota tidak bisa (diberikan fasilitas trotoar)," kata Aris ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun
Sebelumnya, lanjut Aris kajian untuk menyediakan fasilitas trotoar di luar jalan protokol sudah dilakukan. Kendati demikian hal itu sulit direalisasikan.
"Mengingat jalan yang ada di luar jalan protokol itu sempit-sempit. Artinya ketika disiapkan trotoar hal itu akan mengganggu jalur untuk kendaraan," jelas Aris.
Ia mengatakan jikapun harus memperlebar jalan yang ada di kabupaten, Pemkab harus bernegosiasi dengan masyarakat. Pasalnya beberapa ruas jalan berdampingan lanhsung dengan sawah dan tanah milik warga.
"Untuk menyediakan pembebasan lahan pemerintah akan membutuhkan dana yang cukup besar. Maka dari itu hal ini cukup sulit jika direalisasikan," ujar dia.
Secara tidak langsung keselamatan pejalan kaki di Kabupaten yang dikenal dengan Projotamansari ini belum sepenuhnya diperhatikan pemerintah. Kendati demikian Aris menjelaskan jika
Baca Juga:Bantul Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, 14 Pasien Dinyatakan Sembuh
aktivitas masyarakat, mayoritas menggunakan kendaraan bermotor.
- 1
- 2