Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun

Meski senjata tersebut difungsikan untuk kegiatan olahraga, pemilik harus mempunyai surat-surat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 13 November 2020 | 17:25 WIB
Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun
Korban terluka (kiri) di bagian kepala karena tembakan senjata air soft gun dari terduga pelaku berinisial BP (25) (kanan) di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pandak)

SuaraJogja.id - Terduga pelaku penganiayaan dengan senjata jenis airsoft gun di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul terancam dua hingga tujuh tahun penjara. Pria berinisial BP (25) itu memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

"Pasalnya [yang disangkakan] nanti 351 KUHP. Masuknya nanti penganiayaan karena melukai orang lain dengan airsoft gun," ujar Kapolsek Pandak AKP Wartono, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2020).

Merujuk dalam Pasal 351 KUHP, seseorang yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan luka-luka diancam dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika korban mengalami luka ringan.

Sementara jika luka berat, pelaku dihukum kurungan penjara paling lama lima tahun. Jika korban tewas, pelaku diancam paling lama dengan kurungan penjara tujuh tahun.

Baca Juga:Tembak Satpam 8 Kali Pakai Airsoft Gun, BP Sempat Buat Kesal Polisi

Kendati begitu, Wartono belum bisa memastikan apakah korban mengalami luka berat atau ringan. Pihaknya menjelaskan bahwa terdapat luka di bagian perut kanan dan kepala sebanyak dua luka.

"Masih kami selidiki dahulu. Luka korban ini ada di bagian perut dan kepala. Dia diserang dari jarak 3 meter, jadi cukup dekat. Saat ini masih perawatan dan belum kami mintai keterangan," ujarnya.

Wartono menjelaskan, seseorang yang memiliki senjata airsoft gun setidaknya harus memiliki izin. Meski senjata tersebut difungsikan untuk kegiatan olahraga, pemilik harus mempunyai surat-surat.

"Tentu harus ada izinnya to. Tidak sembarang orang boleh memiliki. Jika tergabung dalam persatuan olahraga [senjata airsoft gun] pasti punya surat resmi, jadi tidak boleh jika alasannya untuk melindungi diri, apalagi sampai melukai," ungkap dia.

Wartono menyebutkan bahwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan senjata airsoft gun baru sekali terjadi. Meski demikian, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk saling menjaga dan melaporkan ketika terjadi dugaan penganiayaan.

Baca Juga:Kerap Dibohongi, Sopir Truk Nekat Tembak Tetangga 8 Kali Pakai Airsoft Gun

"Baru sekali ini terjadi. Selain kami melakukan patroli dan tindakan preventif maupun preentif, peran masyarakat dan keluarga harus ada. Saling mengingatkan, kami harap peristiwa ini tak terjadi lagi ke depannya," ujar mantan Kanit Regident Satlantas Polresta Yogyakarta ini.

Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan kepolisian. BP belum sepenuhnya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, sejumlah alat bukti sudah terpenuhi.

"Minimal ada dua alat bukti, termasuk keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Setelah penyelidikan selesai, bisa jadi orang ini kita naikkan jadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan penganiayaan dengan senjata jenis air gun terjadi di Pedukuhan Kwalangan RT 1, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Kamis (12/11/2020).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan diduga lantaran motif kekesalan antara salah satu pihak.

Terduga pelaku, yang dijanjikan untuk mengantar orderan barang muatan oleh korban, mengaku kerap dibohongi. Karena emosinya tak terbendung, insiden penembakan terjadi.

Terduga pelaku tengah menjalani rapid test dan saat ini diamankan di rutan Polres Bantul. Sementara korban, yang merupakan petugas satpam di sebuah bank, menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini