Peras Pengunjung Alkid Jogja, Duwoh Sudah Pernah Beraksi di Alun-Alun Lain

Setelah berpura-pura mengecek percakapan di ponsel korban, pelaku langsung membawa semua ponsel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 November 2020 | 18:47 WIB
Peras Pengunjung Alkid Jogja, Duwoh Sudah Pernah Beraksi di Alun-Alun Lain
Satreskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti tindak pidana pemerasan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.

Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.

Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.

"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.

Baca Juga:Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi

Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak